Berita  

Arahan Kapolda Sumbar Langsung Ditindaklanjuti Kapolres Solok Selatan, Tim Trisula Sisir Dugaan Tambang Ilegal Sungai Bangko

POLRES SOLOK SELATAN | Arahan tegas Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., M.Si. agar seluruh jajaran merespons cepat setiap laporan masyarakat dan memperkuat pemberantasan tambang ilegal langsung ditindaklanjuti Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K., M.H. Melalui Tim Trisula, Polres Solok Selatan bergerak cepat menuju kawasan Sungai Bangko setelah menerima informasi dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin pada Selasa (4/8/2026).

Bagi jajaran Polres Solok Selatan, setiap laporan masyarakat bukan sekadar informasi, melainkan amanah yang wajib ditindaklanjuti. Meski harus menembus medan berbukit, jalan berlumpur, sungai berbatu, hingga jurang yang membahayakan keselamatan personel, Tim Trisula tetap melangkah tanpa ragu demi memastikan negara benar-benar hadir di tengah masyarakat.

Sesampainya di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas pertambangan ilegal yang sedang berlangsung. Namun operasi tidak berhenti begitu saja. Tim Trisula melakukan penyisiran secara menyeluruh, memasang police line pada titik yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal, serta memusnahkan asbuk (box) yang ditinggalkan agar tidak dapat digunakan kembali oleh pelaku.

Melalui Kasat Reskrim AKP Yogie B., S.Tr.K., S.I.K., Kapolres Solok Selatan menegaskan bahwa beratnya medan dan jauhnya lokasi tidak akan pernah menjadi alasan bagi Polri untuk mengabaikan laporan masyarakat. Seluruh informasi akan diverifikasi di lapangan sebagai bentuk tanggung jawab Polri dalam menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum.

Langkah cepat tersebut merupakan implementasi nyata arahan Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy yang menekankan agar setiap personel bekerja dengan semangat Presisi, profesional, responsif, dan humanis. Polri Untuk Masyarakat bukan hanya slogan, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata dengan hadir langsung di lokasi, mendengar aspirasi warga, melindungi lingkungan, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Berdasarkan Pasal 158, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan dikenakan denda paling banyak Rp100 miliar. Jika aktivitas tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kapolres Solok Selatan menegaskan pengawasan terhadap kawasan rawan tambang ilegal akan terus ditingkatkan melalui patroli, penyelidikan, dan sinergi bersama masyarakat. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum, karena partisipasi masyarakat menjadi kekuatan utama dalam menjaga kelestarian alam Sumatera Barat.

Ketika arahan Kapolda Sumbar langsung diterjemahkan menjadi aksi nyata oleh Kapolres Solok Selatan, kehadiran Polri Untuk Masyarakat benar-benar terasa. Bukan hanya menindak pelaku kejahatan, tetapi juga menjaga hutan, sungai, dan masa depan lingkungan hidup demi kepentingan masyarakat serta generasi yang akan datang.

Katim RMO Group | Wyndoee 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *