Berita  

AKBP Agung Tribawanto Tindak Dugaan PETI di Talamau, Iptu Fifriki Candra Ingatkan Ancaman Pidana

PASAMAN BARAT | Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Talamau Iptu Fifriki Candra merespons informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Tombang Mudiak, Kecamatan Talamau, Kamis (6/8/2026).

Gerak cepat tersebut membawa personel Polsek Talamau bersama pihak Nagari Sinuruik menuju lokasi. Tim berangkat sekitar pukul 09.30 WIB dan tiba di kawasan yang dilaporkan sekitar pukul 11.00 WIB untuk memastikan kondisi di lapangan.

Setibanya di lokasi, polisi tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, petugas menemukan lubang bekas galian serta tenda atau pondok yang sudah ditinggalkan.

Temuan tersebut menjadi dasar tindakan kepolisian di lokasi. Pondok bekas yang ditemukan kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar sebagai langkah pencegahan agar tempat tersebut tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan yang diduga ilegal.

AKBP Agung Tribawanto melalui Iptu Fifriki Candra tidak hanya mengedepankan tindakan di lapangan. Polisi juga memasang spanduk larangan aktivitas penambangan emas tanpa izin sebagai bentuk peringatan terbuka kepada masyarakat.

Langkah itu kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi kepada masyarakat di kawasan pemukiman Tombang Mudiak. Warga diberikan pemahaman bahwa persoalan PETI bukan sekadar persoalan mencari penghasilan, tetapi juga menyangkut keselamatan, kelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap hukum.

Kapolsek Talamau Iptu Fifriki Candra menyampaikan bahwa informasi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya kepolisian mendeteksi dan mencegah aktivitas PETI. Karena itu, komunikasi warga dengan kepolisian menjadi salah satu pintu penting untuk menjaga kawasan dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

Penindakan juga menyasar kawasan Simpang Bateh Samuik. Spanduk larangan yang sebelumnya pernah dipasang di lokasi tersebut disebut sudah hilang dan rusak sehingga kembali dipasang sebagai pengingat bagi masyarakat.

Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin bukan persoalan ringan. Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari UU Minerba yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU No. 2 Tahun 2025.

Artinya, dugaan kegiatan PETI harus dilihat secara serius karena aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi berhadapan dengan ketentuan pidana, selain persoalan dampak terhadap lingkungan. Namun, dalam kegiatan Kamis tersebut polisi belum menemukan pelaku yang sedang melakukan aktivitas penambangan di lokasi.

Bagi AKBP Agung Tribawanto dan Iptu Fifriki Candra, langkah di Tombang Mudiak bukan sekadar membakar pondok atau memasang spanduk. Pencegahan melalui sosialisasi menjadi bagian penting agar masyarakat memahami batas antara aktivitas ekonomi yang sah dengan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin.

Polres Pasaman Barat melalui Polsek Talamau pun menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan, penindakan terhadap sarana yang ditinggalkan, pemasangan peringatan serta edukasi. Langkah tersebut sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk terus menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas PETI lainnya.

AKBP Agung Tribawanto bersama jajaran Polsek Talamau di bawah kendali Iptu Fifriki Candra menempatkan pencegahan dan penegakan hukum secara beriringan. Tujuannya bukan hanya menghentikan aktivitas yang diduga melanggar aturan, tetapi juga menjaga lingkungan dan kepentingan masyarakat Talamau dalam jangka panjang.

Katim RMO Group | Wyndoee 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *