RADJA MEDIA SOLOK- Sebanyak 10.000 bibit ikan gariang dilepas di sepanjang aliran Batang Aie Kasiek, Nagari Talang, Kabupaten Solok 24/8. Kegiatan ini merupakan upaya menjaga kelestarian ekosistem sungai sekaligus memperkuat ketahanan pangan dan mendukung pemenuhan kebutuhan protein hewani masyarakat.
Program ikan larangan tersebut direalisasikan melalui pokok-pokok pikiran anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Daswippetra, S.E., M.Si., Dt. Manjinjiang Alam, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi PPP. Prosesi pelepasan ikan dihadiri langsung Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat Syefdinon, S.Sos., M.M., Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Solok Syaufitri beserta jajaran, wali nagari, camat, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Ketua Ikatan Pemuda Nagari Talang (IPNT) beserta pengurus, serta tokoh adat, masyarakat, dan pemuda.
Pelepasan 10.000 bibit ikan gariang itu bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan investasi ekologis dan sosial untuk masyarakat. Batang Aie Kasiek diarahkan menjadi kawasan perikanan berbasis masyarakat yang dikelola melalui aturan ikan larangan dan kearifan lokal.
Melalui aturan tersebut, masyarakat tidak diperbolehkan menangkap ikan selama masa pemeliharaan yang telah disepakati. Ikan baru dapat dipanen pada waktu tertentu berdasarkan keputusan bersama pemerintah nagari, niniak mamak, tokoh masyarakat, pemuda, dan warga. Pola pengelolaan tersebut memberikan kesempatan kepada ikan untuk tumbuh dan berkembang biak secara alami.
Datuak Manjinjiang Alam mengatakan penguatan ketahanan pangan tidak hanya bertumpu pada peningkatan produksi pertanian. Potensi perikanan darat dan sungai juga perlu dikembangkan secara terencana dengan menempatkan masyarakat sebagai pengelola sekaligus penerima manfaat.
“Pelepasan 10.000 bibit ikan gariang ini diharapkan menjadi salah satu instrumen penguatan ketahanan pangan masyarakat. Selain menyediakan sumber protein hewani, program ini juga menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab bersama untuk menjaga Batang Aie Kasiek,” ujarnya.
Kepala DKP Provinsi Sumatera Barat, Syefdinon, menekankan bahwa keberhasilan program sangat bergantung pada pengawasan setelah bibit ikan dilepaskan. Kepatuhan terhadap masa larangan, perlindungan kualitas air, serta pencegahan penggunaan alat dan bahan penangkapan yang merusak harus menjadi komitmen bersama.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Solok, Syoufitri, menyatakan pengembangan perikanan berbasis masyarakat dapat menjadi bagian penting dari diversifikasi pangan. Ikan merupakan sumber protein hewani bernilai gizi tinggi yang dibutuhkan untuk mendukung kesehatan masyarakat dan pertumbuhan anak.
Pemerintah nagari bersama unsur kecamatan, Forkopimcam, IPNT, tokoh adat, pemuda, dan masyarakat diharapkan menetapkan mekanisme pengawasan yang jelas. Batas kawasan, masa larangan, waktu panen, serta pengelolaan dan pemanfaatan hasil perlu disepakati secara terbuka agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil.
Keterlibatan tokoh adat dibutuhkan untuk memperkuat aturan sosial terhadap pelanggaran. Sementara unsur pemuda dapat mengambil peran dalam pengawasan sungai, edukasi masyarakat, serta gerakan menjaga Batang Aie Kasiek dari sampah, limbah, racun, penyetruman, dan praktik penangkapan ikan lainnya yang merusak ekosistem.
Dengan pengelolaan yang disiplin dan berkelanjutan, pelepasan 10.000 bibit ikan gariang di Batang Aie Kasiek diharapkan mampu memperkuat ketersediaan pangan lokal, membantu pemenuhan protein hewani, menjaga keseimbangan ekosistem sungai, serta memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat Nagari Talang.
UMS














