POLRES PASAMAN BARAT | Komitmen Polres Pasaman Barat dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat kembali ditunjukkan melalui pengungkapan perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DP (47) bersama satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi BA 7399 QQ yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut, Jumat (6/11/2026).
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/31/II/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tertanggal 2 Februari 2026. Perkara tersebut dilaporkan oleh korban bernama Muhammad Zen (30), warga Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, setelah sepeda motor miliknya diduga dicuri oleh pelaku.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Penanganan perkara dilakukan melalui serangkaian langkah penyelidikan hingga petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim kemudian bergerak menuju Jorong Jambak, Nagari Lingkuang Aua Jambak, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Di lokasi tersebut, petugas menemukan DP sedang berada di luar rumah dan langsung melakukan pengamanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, DP mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik Muhammad Zen. Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian dari proses pendalaman perkara oleh penyidik guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban.
Tidak berhenti pada pengamanan terduga pelaku, petugas juga melakukan penelusuran terhadap keberadaan kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Hasilnya, satu unit Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BA 7399 QQ berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.
Selanjutnya, DP bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pasaman Barat. Penyidik Satreskrim akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melengkapi administrasi penyidikan serta menelusuri kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui jajaran Satreskrim terus mendorong respons cepat dan profesional terhadap laporan masyarakat. Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepolisian membutuhkan kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan untuk membantu proses penegakan hukum.
Di sisi lain, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memastikan kendaraan diparkir di lokasi aman, serta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau mengetahui dugaan tindak pidana, warga diharapkan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.
Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Langkah tersebut merupakan bagian dari semangat POLISI BERSAMA MASYARAKAT, membangun kepercayaan publik sekaligus menghadirkan rasa aman bagi seluruh warga Kabupaten Pasaman Barat.
POLISI BERSAMA MASYARAKAT
TIM RMO












