SOLOK, RADJA MEDIA – Pemerintah Kabupaten Solok mulai mendorong pembaruan sejumlah regulasi daerah sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan pemerintahan terhadap kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Langkah tersebut ditandai dengan penyampaian nota penjelasan Bupati Solok terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok, Jumat (6/11/2026).
Nota penjelasan Bupati Jon Firman Pandu disampaikan oleh Wakil Bupati Solok, H. Candra, S.H.I., di hadapan pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran pemerintah daerah.
Ketiga Ranperda tersebut menyentuh aspek strategis penyelenggaraan pemerintahan, yakni perubahan regulasi pemerintahan nagari, penataan kelembagaan perangkat daerah, serta peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman.
Dari sisi pemerintahan nagari, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2023 diarahkan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai Wali Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari (BPN), dan perangkat nagari.
Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah pengaturan pemilihan Wali Nagari secara serentak dalam paling banyak empat gelombang selama delapan tahun.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan penyesuaian masa jabatan, kesiapan penyelenggaraan pemilihan, kemampuan keuangan daerah, serta ketersediaan aparatur yang dapat ditugaskan sebagai Penjabat Wali Nagari.
Pada aspek kelembagaan, Pemkab Solok mengusulkan perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penyesuaian tersebut mencakup peningkatan klasifikasi kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok menjadi Tipe A.
Penguatan organisasi BPBD menjadi perhatian tersendiri mengingat Kabupaten Solok memiliki karakteristik wilayah dengan potensi risiko bencana yang membutuhkan koordinasi dan kesiapsiagaan lintas sektor.
Dengan perubahan kelembagaan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat kapasitas organisasi, memperjelas pembagian tugas, serta meningkatkan efektivitas penanganan bencana dari tahap pencegahan hingga pemulihan.
Sementara itu, Ranperda mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh diarahkan untuk memberikan landasan hukum yang lebih terstruktur dalam penataan kawasan hunian.
Materi pengaturannya mencakup standar kondisi bangunan, akses jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan limbah, persampahan, hingga sistem proteksi kebakaran.
Regulasi tersebut juga membuka ruang keterlibatan pemerintah nagari dan masyarakat dalam mendukung program peningkatan kualitas lingkungan permukiman.
Penyampaian nota penjelasan ini belum menjadi tahap akhir pembentukan regulasi. Ketiga Ranperda masih memerlukan pembahasan bersama DPRD, termasuk pendalaman substansi, penyelarasan ketentuan hukum, serta pertimbangan kemampuan keuangan daerah.
Dalam proses tersebut, masukan legislatif menjadi bagian penting untuk memastikan setiap rancangan memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan dapat dilaksanakan secara efektif.
Bagi Pemkab Solok, pembaruan ketiga regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya menyelaraskan struktur pemerintahan dan arah pembangunan daerah dengan kebutuhan masyarakat.
Hasil pembahasan nantinya akan menentukan sejauh mana ketiga rancangan tersebut dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang memberikan kepastian hukum, memperkuat pelayanan publik, dan mendukung pembangunan Kabupaten Solok secara berkelanjutan. UMS
RADJA MEDIA | Mengawal Informasi, Menyuarakan Fakta












