AROSUKA, RADJA MEDIA — Upaya pemulihan Kabupaten Solok pascabencana memasuki tahapan penting. Setelah melakukan evaluasi dan menyerahkan pembaruan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah bersama tim terkait melanjutkan proses tersebut melalui pemeriksaan langsung terhadap sejumlah lokasi terdampak.
Peninjauan ini menjadi kesempatan untuk memperlihatkan kondisi riil di lapangan sekaligus memastikan kebutuhan pembangunan yang diajukan Kabupaten Solok memiliki dasar yang sesuai dengan situasi sebenarnya.
Sehari sebelumnya, Bupati Solok telah menyerahkan langsung dokumen pemutakhiran R3P kepada tim Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dalam rapat evaluasi di Kantor Bupati Solok.
Dalam kegiatan lapangan, hadir Deputi Bidang Penanggulangan Bencana Kemenko PMK, Lilik Kurniawan, bersama perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Brigjen TNI Andre dari Posko Nasional PRRB, serta unsur dewan pakar Kemenko PMK.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Solok, Khairul, S.Sos., turut mendampingi rombongan untuk melihat kondisi sejumlah titik terdampak.
Memastikan Kebutuhan Pembangunan Sesuai Kondisi Lapangan
Jembatan bailey di Jalan By Pass Arosuka menjadi salah satu lokasi yang ditinjau. Infrastruktur tersebut masuk dalam perhatian terkait kebutuhan pembangunan jembatan sebagai bagian dari upaya pemulihan wilayah terdampak bencana.
Pemeriksaan langsung diperlukan untuk memberikan gambaran lebih konkret mengenai kondisi infrastruktur dan kebutuhan penanganannya. Hasil peninjauan juga dapat menjadi bahan pencocokan terhadap data yang telah disampaikan pemerintah daerah.
Bagi Kabupaten Solok, tahapan ini memiliki arti penting karena usulan R3P menjadi salah satu instrumen untuk menyampaikan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi kepada pemerintah pusat.
Dengan data yang semakin akurat, pemerintah daerah diharapkan dapat memperjelas skala prioritas serta kebutuhan dukungan pembangunan yang diperlukan.
Jangan Sampai Ada Kebutuhan yang Terlewat
Proses pemutakhiran masih memberikan kesempatan untuk memasukkan kebutuhan yang belum tercantum dalam usulan sebelumnya. Batas waktu pengusulan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut berlangsung hingga akhir Oktober 2026.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pendataan kerusakan, kebutuhan infrastruktur, serta rencana pemulihan dilakukan secara menyeluruh.
Kebutuhan yang teridentifikasi di lapangan perlu dicocokkan dengan dokumen yang telah disusun agar penyempurnaan usulan dapat dilakukan secara tepat.
Sinergi pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat memperkuat proses perencanaan pemulihan Kabupaten Solok, sehingga kebutuhan pembangunan pascabencana dapat diperjuangkan berdasarkan data dan kondisi faktual. UMS














