Berita  

Kapolda Sumbar Djati Wiyoto Abadhy Buka Sikap Tegas soal BBM Subsidi hingga Galian C Ilegal di Mentawai

SUMBAR | Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K. menegaskan sikap keras terhadap dugaan aktivitas ilegal yang menjadi perhatian di wilayah hukum Sumbar, khususnya Kepulauan Mentawai. Dalam komunikasi dengan awak media, Jumat (18/9/2026), Djati menyatakan tidak akan memberikan ruang negosiasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal, sekaligus memastikan proses pemeriksaan internal terhadap Kapolres Kepulauan Mentawai berjalan sesuai mekanisme.

Pergantian sementara Kapolres Kepulauan Mentawai mulai berlaku Senin (21/9/2026). Menurut keterangan Kapolda Sumbar, langkah tersebut dilakukan agar pejabat yang bersangkutan dapat fokus menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik. Untuk sementara, pelaksanaan tugas kepemimpinan di Polres Kepulauan Mentawai dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres.

Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy juga menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut tidak boleh berhenti pada pergantian jabatan semata. Dugaan keterkaitan dengan aktivitas ilegal harus diperiksa berdasarkan bukti, keterangan dan mekanisme hukum maupun etik yang berlaku. Karena itu, proses pemeriksaan menjadi bagian penting untuk memastikan setiap dugaan dapat diuji secara objektif dan menghasilkan dasar tindakan yang jelas.

Pernyataan Kapolda itu sekaligus menunjukkan garis tegas institusi terhadap berbagai dugaan aktivitas ilegal yang menjadi perhatian masyarakat di Mentawai. Sejumlah persoalan yang disebut dalam komunikasi tersebut antara lain dugaan peredaran BBM ilegal, aktivitas galian C ilegal serta keberadaan resort yang diduga tidak sesuai ketentuan. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum, bukan melalui asumsi semata.

Sorotan terhadap BBM subsidi memiliki dimensi hukum yang serius. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan, Pasal 55 mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Ketentuan mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM juga diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya.

Dalam konteks masyarakat, penegakan aturan BBM subsidi bukan sekadar persoalan perdagangan bahan bakar, tetapi berkaitan dengan ketepatan sasaran distribusi barang yang mendapat dukungan kebijakan pemerintah. Perpres 191/2014 mengatur konsumen pengguna dan titik serah BBM tertentu, termasuk ketentuan bagi sektor usaha perikanan seperti nelayan yang memenuhi persyaratan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu diperiksa berdasarkan jenis BBM, konsumen pengguna, pola distribusi, izin, dokumen dan bukti transaksi yang ada.

Ketegasan Djati juga diarahkan ke internal institusi. “Saya akan tindak oknum Polri yang coba-coba terlibat langsung/tidak langsung,” tegasnya. Sikap tersebut menempatkan personel Polri pada standar pertanggungjawaban yang sama: apabila ditemukan bukti keterlibatan, proses harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan itu penting karena kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sangat berkaitan dengan konsistensi pengawasan internal.

Di sisi lain, pendekatan Polri untuk masyarakat tidak hanya bermakna penindakan ketika pelanggaran telah terjadi. Kehadiran polisi juga dituntut memberi perlindungan, kepastian pelayanan, menerima informasi masyarakat, melakukan pencegahan dan memastikan setiap laporan memperoleh tindak lanjut berdasarkan prosedur. Ketegasan terhadap dugaan praktik ilegal harus berjalan berdampingan dengan penghormatan terhadap hak setiap orang untuk diperiksa secara adil berdasarkan bukti dan mekanisme hukum.

Bagi awak media, pernyataan Kapolda Sumbar tersebut juga menjadi penegasan bahwa fungsi kontrol sosial membutuhkan komunikasi yang terbuka dan bertanggung jawab. Pemberitaan mengenai dugaan aktivitas ilegal harus tetap membedakan antara dugaan, hasil pemeriksaan, fakta yang telah terverifikasi dan kesimpulan hukum. Prinsip itu penting agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat sekaligus memberikan ruang klarifikasi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Pada akhirnya, langkah Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy terkait pergantian sementara Kapolres Kepulauan Mentawai merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang harus ditunggu hasilnya. Tidak ada ruang untuk membenarkan aktivitas ilegal, tetapi penegakan hukum juga harus berjalan berdasarkan bukti dan aturan. Di situlah makna Polri untuk masyarakat diuji: tegas terhadap pelanggaran, bersih dalam pengawasan internal, humanis dalam pelayanan, serta tetap menjunjung proses hukum agar masyarakat memperoleh kepastian dan rasa keadilan.

Catatan Redaksi: Penyebutan “mafia ilegal” dalam artikel ini merupakan istilah yang digunakan dalam pernyataan Kapolda dan pemberitaan mengenai persoalan tersebut. Status hukum seseorang tetap harus ditentukan melalui proses pemeriksaan dan/atau peradilan yang sah. Ketentuan terkait BBM mengacu antara lain pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Perpres No. 191 Tahun 2014 beserta perubahannya. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Katim RMO Group | Wyndoee

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *