POLRES SOLOK SELATAN | Laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Timbahan, aliran Sungai Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, langsung mendapat respons dari Polres Solok Selatan, Jumat (19/9/2026). Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K., melalui jajaran Satreskrim mengerahkan Tim Resmob untuk memastikan informasi tersebut di lapangan sekaligus menjaga keamanan masyarakat dan lingkungan.
Menindaklanjuti informasi warga, Tim Resmob Satreskrim Polres Solok Selatan bergerak menuju kawasan yang dilaporkan dan melakukan pengecekan serta penyisiran. Langkah cepat ini menjadi bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat, karena setiap informasi warga yang berkaitan dengan potensi gangguan keamanan, keselamatan maupun kerusakan lingkungan perlu mendapat perhatian dan verifikasi secara langsung.
Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa kepolisian tidak mengabaikan laporan masyarakat. Menurutnya, pengecekan lapangan diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan sarana yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Setiba di lokasi, Tim Resmob menemukan sejumlah lubang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan emas. Petugas kemudian melakukan tindakan terhadap sejumlah sarana dan prasarana yang ditemukan, di antaranya karpet, pipa dan mesin dompeng, dengan cara dimusnahkan agar tidak kembali digunakan untuk aktivitas yang diduga melanggar ketentuan.
AKP M. Yogie Biantoro menegaskan, tindakan tersebut bukan semata-mata penertiban, tetapi juga merupakan langkah pencegahan untuk melindungi masyarakat dari risiko yang dapat muncul di kawasan pertambangan tanpa izin. Lubang tambang yang tidak memenuhi standar keselamatan dapat sewaktu-waktu longsor atau ambruk dan membahayakan siapa pun yang berada di sekitarnya.
Di sisi lain, dugaan aktivitas PETI juga perlu mendapat perhatian dari aspek lingkungan. Kegiatan penambangan tanpa izin di sekitar aliran sungai berpotensi mengganggu kondisi lingkungan apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan. Karena itu, Polres Solok Selatan menempatkan keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang memiliki konsekuensi pidana. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan lingkungan hidup juga dapat menjadi perhatian apabila kegiatan tersebut terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, sesuai unsur dan ketentuan pidana yang berlaku.
Usai melakukan tindakan di sejumlah titik, Tim Resmob Satreskrim Polres Solok Selatan melanjutkan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Batang Hari. Upaya tersebut dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan masih adanya aktivitas PETI lainnya sekaligus mempersempit ruang bagi kegiatan pertambangan yang dapat membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan.
Polres Solok Selatan melalui AKP M. Yogie Biantoro mengajak masyarakat terus berperan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan ilegal. Respons terhadap laporan warga menjadi bagian dari semangat Polri untuk masyarakat, yakni hadir mendengar, mengecek dan mengambil langkah sesuai hukum demi menjaga keamanan, keselamatan serta lingkungan bersama. Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi menegaskan pengawasan dan langkah pencegahan akan terus dilakukan secara berkesinambungan di wilayah hukumnya.
Katim RMO Group | Wyndoee














