BPJN 2.1 SUMBAR | Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat terus memperkuat upaya menjaga kondisi jalan nasional melalui kegiatan preservasi pada ruas Padang–Solok–Sawahlunto. Pelaksanaan di wilayah kerja Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Sumatera Barat ini berada dalam koordinasi Kasatker PJN Wilayah II Sumatera Barat Masudi, ST., MT bersama PPK 2.1 Provinsi Sumatera Barat Zulfikar Kurniawan, ST., M.Si., dengan perhatian utama pada keberlanjutan kondisi jalan, keselamatan, kenyamanan, serta kelancaran mobilitas masyarakat.
Kegiatan preservasi tersebut merupakan bagian dari upaya mempertahankan fungsi jalan nasional agar tetap dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Berdasarkan informasi BPJN Sumatera Barat, penanganan preservasi mencakup sejumlah bentuk pekerjaan, mulai dari rekonstruksi jalan, rehabilitasi mayor, rehabilitasi minor, pekerjaan penunjang atau holding, hingga pemeliharaan rutin kondisi jalan.
Pada ruas Padang–Solok–Sawahlunto, pekerjaan yang dilaksanakan secara keseluruhan mencakup rekonstruksi sepanjang 0,60 kilometer, rehabilitasi mayor 1,40 kilometer, rehabilitasi minor 2,50 kilometer, pekerjaan penunjang/holding sepanjang 20,16 kilometer, serta pemeliharaan rutin kondisi jalan sepanjang 89,16 kilometer. Rangkaian pekerjaan tersebut diarahkan untuk mempertahankan kualitas pelayanan jalan nasional secara berkelanjutan.
Kasatker PJN Wilayah II Sumbar Masudi, ST., MT bersama PPK 2.1 Zulfikar Kurniawan, ST., M.Si. memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan pekerjaan pada wilayah kerja tersebut berjalan sesuai ketentuan teknis dan sasaran penanganan. Secara kelembagaan, BPJN Sumatera Barat mencatat PPK 2.1 sebagai bagian dari Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Barat.
Preservasi jalan tidak hanya berbicara mengenai perbaikan permukaan jalan, tetapi juga menyangkut bagaimana infrastruktur yang menjadi bagian penting dari aktivitas masyarakat dapat dipertahankan kondisinya. Jalan Padang–Solok–Sawahlunto menjadi jalur yang memiliki arti penting bagi pergerakan masyarakat, kendaraan, distribusi barang, maupun aktivitas ekonomi antarkawasan.
Melalui pekerjaan tersebut, kondisi jalan nasional diharapkan tetap aman dan nyaman digunakan. Penanganan secara berjenjang melalui rekonstruksi, rehabilitasi, pekerjaan penunjang, serta pemeliharaan rutin menjadi bagian dari pendekatan untuk menjaga tingkat pelayanan jalan sesuai kebutuhan pengguna.
Di sisi lain, pekerjaan konstruksi dan pemeliharaan jalan juga membutuhkan perhatian terhadap keselamatan masyarakat yang melintas. Karena itu, pengguna jalan diimbau tetap berhati-hati ketika melewati lokasi pekerjaan, memperhatikan rambu-rambu, mengikuti pengaturan lalu lintas, serta menyesuaikan kecepatan kendaraan dengan kondisi lapangan.
Kehadiran Masudi sebagai Kasatker PJN Wilayah II Sumbar dan Zulfikar Kurniawan sebagai PPK 2.1 Provinsi Sumatera Barat dalam pengelolaan kegiatan preservasi mencerminkan pentingnya pengawasan dan pengendalian pekerjaan infrastruktur agar manfaat pembangunan benar-benar dapat dirasakan masyarakat. Penanganan jalan dilakukan bukan sekadar mengejar penyelesaian pekerjaan, tetapi juga mempertahankan fungsi jalan dalam melayani kebutuhan publik.
Bagi masyarakat, keberadaan jalan nasional yang terpelihara memiliki dampak langsung terhadap kelancaran perjalanan sehari-hari. Kondisi jalan yang terjaga membantu memperlancar mobilitas orang dan barang, mendukung kegiatan ekonomi, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan jalur Padang–Solok–Sawahlunto.
Dengan preservasi yang dilakukan secara berkelanjutan, BPJN Sumatera Barat melalui Satker PJN Wilayah II dan PPK 2.1 terus berupaya menjaga aset infrastruktur jalan nasional agar tetap berfungsi optimal. Masudi dan Zulfikar Kurniawan bersama jajaran pelaksana di lapangan terus menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan infrastruktur yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, dengan tetap mengedepankan kualitas pekerjaan, keselamatan pengguna jalan, dan kepentingan publik.
TIM














