RADJA MEDIA, SOLOK — Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Solok, Drs. H. Edwar, MM, mengakui dashboard pada website resmi lembaganya masih perlu dibenahi dan dilengkapi data.
Pengakuan tersebut disampaikan setelah muncul sorotan masyarakat terhadap keterbukaan informasi pengelolaan serta pendistribusian dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) melalui platform resmi BAZNAS Kabupaten Solok.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (7/9/2026), Edwar menegaskan pihaknya tidak menutup diri terhadap kritik dan masukan masyarakat.
“Kami berterima kasih atas kritik dan saran dari masyarakat. Kami tidak tertutup terhadap kritik. Kritik dan saran tentu menjadi masukan bagi kami untuk melakukan perbaikan dan meningkatkan pelayanan BAZNAS,” kata Edwar.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah menu Pendistribusian pada website resmi BAZNAS Kabupaten Solok. Saat diakses, menu tersebut mencantumkan keterangan bahwa data pendistribusian belum tersedia.
Kondisi itu berbeda dengan sejumlah publikasi lain pada website yang sama yang memuat informasi mengenai kegiatan penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Edwar mengakui dashboard tersebut perlu diperbarui.
“Terkait dashboard website BAZNAS Kabupaten Solok, memang wajib kita upgrade dan datanya harus diisi dengan lengkap. Ini penting agar transparansi pengelolaan keuangan BAZNAS dapat diakses oleh publik,” ujarnya.
Menurut Edwar, pihaknya akan memanggil pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan website dan bidang teknologi informasi untuk melakukan pembenahan.
“Kami akan memanggil pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan website dan bidang IT untuk segera melakukan pembenahan, sehingga pelayanan informasi elektronik kepada masyarakat dapat lebih baik,” katanya.
Mengenai mekanisme pelaporan, Edwar menyatakan BAZNAS Kabupaten Solok secara kelembagaan rutin menyampaikan laporan kinerja, termasuk laporan keuangan, kepada Pemerintah Kabupaten Solok dan BAZNAS Provinsi.
“Secara kelembagaan, BAZNAS Kabupaten Solok sesuai dengan amanat dan ketentuan yang berlaku, secara rutin melaporkan kinerja, termasuk laporan keuangan, kepada Pemerintah Kabupaten Solok dan BAZNAS Provinsi setiap tahun,” kata Edwar.
Sementara itu, website resmi BAZNAS Kabupaten Solok memuat sejumlah publikasi mengenai penyaluran dana zakat.
Pada 20 Juni 2025, misalnya, BAZNAS memberitakan penyaluran bantuan kepada 149 penerima dengan total Rp141,25 juta.
Pada 2026, lembaga tersebut kembali mempublikasikan sejumlah penyaluran bantuan, antara lain untuk pendidikan, usaha produktif dan biaya pengobatan.
Secara nasional, pengelolaan zakat diarahkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat bagi kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
BAZNAS menjalankan fungsi penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat melalui berbagai program, termasuk bidang sosial, pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi.
Dana zakat bukan merupakan APBD dan BAZNAS bukan organisasi perangkat daerah. Namun, dana ZIS dapat menjadi sumber pembiayaan sosial tambahan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dan melengkapi program pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan.
Selain pembenahan website, BAZNAS Kabupaten Solok juga akan mengkaji pengembangan sistem pembayaran zakat secara elektronik.
Saat ini, BAZNAS Kabupaten Solok telah menyediakan sejumlah rekening bank untuk pembayaran zakat serta kanal konfirmasi pembayaran secara daring.
Edwar mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan penggunaan layanan uang elektronik seperti DANA dan GoPay.
“Untuk sistem pembayaran, BAZNAS Kabupaten Solok juga akan mengkaji sistem pembayaran elektronik lainnya, tidak hanya melalui rekening. Kita akan melihat kemungkinan penggunaan aplikasi uang elektronik seperti DANA, GoPay dan aplikasi lainnya, sehingga masyarakat memiliki kemudahan dalam menunaikan zakat,” ujarnya.
Pembenahan dashboard, kelengkapan data serta pengembangan layanan pembayaran elektronik menjadi rencana BAZNAS Kabupaten Solok untuk meningkatkan pelayanan informasi dan kemudahan masyarakat dalam menunaikan zakat. UMR














