Berita  

Berbekal Temuan BPK RI, Polda Sumbar Dalami Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU Ombilin Sawahlunto

SUMBAR | Polda Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus mengintensifkan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara untuk PLTU Ombilin, Sawahlunto. Penanganan perkara ini berangkat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diperkuat dengan laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak pengadaan batu bara. Jumat, 10 Juli 2026.

Langkah hukum tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Sumbar dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi, khususnya pada sektor ketahanan energi yang memiliki peran strategis bagi kepentingan masyarakat.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa setiap indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara akan diproses secara profesional tanpa pandang bulu.

Menurutnya, sektor energi merupakan objek vital nasional sehingga segala bentuk praktik korupsi yang mengganggu pelayanan publik dan pasokan listrik harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum.

“Polda Sumbar berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel demi melindungi kepentingan negara serta menjaga hak masyarakat memperoleh pelayanan energi yang optimal,” tegas Kombes Pol Susmelawati Rosya.

Dalam pendalaman perkara, penyidik menyoroti dugaan adanya perbedaan volume batu bara antara yang tercantum dalam kontrak kerja sama dengan jumlah yang benar-benar diterima PT PLN (Persero) UPK Ombilin.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muardi, menjelaskan bahwa dugaan selisih volume tersebut menjadi salah satu fokus utama penyelidikan karena diduga berdampak terhadap operasional pembangkit listrik.

“Temuan sementara menunjukkan adanya perbedaan jumlah batu bara sebagaimana tercantum dalam kontrak dengan realisasi pengiriman ke PT PLN (Persero) UPK Ombilin. Hal itu sedang kami dalami melalui proses penyelidikan,” ujar Kompol Muardi.

Selain menelusuri dugaan selisih volume, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain yang berkaitan dengan mekanisme pengadaan maupun aliran dana dalam proyek tersebut.

Saat ini, Polda Sumbar memfokuskan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan penyedia batu bara, yakni CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT MCI dan PT NAL.

Pengusutan perkara berpijak pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tanggal 30 April 2024 serta laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada 31 Maret 2026. Kedua dokumen tersebut menjadi dasar awal bagi penyidik dalam mengembangkan penyelidikan.

Sejumlah dokumen pendukung terus dikumpulkan, sementara saksi-saksi yang mengetahui proses pengadaan batu bara dipanggil secara bertahap guna memperkuat konstruksi hukum perkara.

Polda Sumbar juga membuka peluang memperluas ruang lingkup penyelidikan apabila ditemukan fakta baru yang mengindikasikan adanya kerugian negara maupun rangkaian perbuatan yang berlangsung secara berkelanjutan.

Seluruh tahapan penanganan perkara dipastikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkembangan penyelidikan akan disampaikan secara berkala kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum.

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *