SUMBAR | Polda Sumatera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara untuk Unit Pembangkitan (UPB) Ombilin periode 2020–2023 kini menjadi perhatian serius penyidik. Jumat, 10 Juli 2026.
Pengusutan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian diperkuat oleh temuan audit resmi. Berbekal dua dasar itu, penyidik mulai menelusuri seluruh rangkaian proses pengadaan guna memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa langkah yang diambil merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga sektor energi nasional dari praktik korupsi.
Menurutnya, arahan Presiden agar aparat bertindak tegas terhadap penyimpangan di sektor strategis menjadi landasan kuat bagi Polda Sumbar untuk bekerja secara profesional, objektif, dan transparan.
Di balik berkas-berkas yang terus dikumpulkan, penyidik kini menelusuri setiap tahapan kontrak pengadaan batu bara yang berlangsung selama tiga tahun. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap agar seluruh fakta hukum dapat tergambar secara utuh.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, mengungkapkan fokus pemeriksaan sementara mengarah kepada tiga penyedia batu bara yang terlibat dalam kerja sama dengan PLTU Ombilin.
Ketiga perusahaan tersebut adalah CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT NCI dan PT NAL. Seluruhnya akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.
Polda Sumbar menjelaskan, penyelidikan didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tanggal 30 April 2024 serta pengaduan masyarakat yang diterima pada 31 Maret 2026. Kedua dokumen itu menjadi pijakan awal untuk memperdalam dugaan penyimpangan.
Selain memeriksa dokumen, penyidik juga memanggil sejumlah saksi yang dianggap mengetahui proses pengadaan batu bara tersebut. Keterangan mereka akan dipadukan dengan bukti administrasi dan hasil audit yang telah diperoleh.
Proses penyelidikan masih terus berkembang. Polda Sumbar memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah, sembari membuka ruang penyampaian perkembangan perkara kepada publik secara berkala.
TIM











