SUMBAR | Kepolisian Daerah Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, Sawahlunto. Penanganan perkara tersebut dilakukan dengan berpedoman pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta laporan masyarakat yang diterima kepolisian. Jumat, 10 Juli 2026.
Penyelidikan dimulai setelah penyidik memperoleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tanggal 30 April 2024 yang mengungkap adanya indikasi persoalan dalam pelaksanaan pengadaan batu bara. Dokumen hasil audit tersebut kemudian diperkuat dengan pengaduan masyarakat yang masuk ke Polda Sumbar pada 31 Maret 2026.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa temuan BPK RI menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk menelusuri dugaan penyimpangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, pengungkapan dugaan korupsi di sektor ketahanan energi merupakan wujud komitmen Polri dalam mendukung tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia.
Polda Sumbar juga menyatakan proses penyelidikan berjalan seiring dengan upaya Kortas Tipidkor Mabes Polri yang sedang mendalami dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada pengadaan batu bara yang berdampak terhadap pasokan listrik di wilayah Sumatera.
Dalam pendalaman perkara, penyidik memfokuskan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan penyedia batu bara, yakni CV Putri Surya Pratama Natural, CV Tahiti Coal, serta konsorsium PT Mivageo Coal Indonesia dan PT Nusa Alam Lestari.
Selain mengacu pada hasil audit BPK RI, penyidik juga terus mengumpulkan dokumen pendukung serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui proses pengadaan batu bara tersebut.
Seluruh alat bukti yang diperoleh akan dianalisis secara menyeluruh untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kombes Pol Susmelawati Rosya memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Polda Sumbar menegaskan bahwa perkembangan penyelidikan akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum.
TIM











