TAPAN, PESISIR SELATAN | Tidak boleh ada ruang bagi aktivitas pertambangan emas ilegal yang merusak kawasan hutan negara. Komitmen tersebut dibuktikan Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan, IPTU Usman Kamal, S.H., M.H., dengan memimpin langsung operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), wilayah Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan (RAHUL), Kabupaten Pesisir Selatan, Senin, 2 November 2026. Operasi gabungan ini menjadi tindakan nyata aparat dalam merespons keresahan masyarakat sekaligus menyelamatkan kawasan konservasi dari ancaman kerusakan akibat pertambangan ilegal.Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui media daring dan media sosial mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan TNKS. Informasi itu menjadi perhatian aparat hingga ditindaklanjuti melalui koordinasi dan pengerahan personel ke lokasi. Di bawah kepemimpinan IPTU Usman Kamal, jajaran Polsek Basa Ampek Balai Tapan bergerak bersama unsur terkait untuk memastikan laporan masyarakat tidak berhenti sebatas informasi, melainkan ditindaklanjuti melalui langkah konkret di lapangan. Inilah wujud semangat POLISI BERSAMA MASYARAKAT, ketika kepedulian warga dan respons aparat bertemu untuk melindungi kepentingan bersama.
Operasi tersebut melibatkan kekuatan gabungan yang terdiri atas 15 personel Satreskrim Polres Pesisir Selatan, tiga personel Satintelkam Polda Sumatera Barat, sembilan personel Polsek Basa Ampek Balai Tapan, satu personel TNI dari wilayah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, tujuh personel Polisi Kehutanan Taman Nasional Kerinci Seblat, serta tiga orang perwakilan insan pers. Keterlibatan berbagai unsur ini memperlihatkan bahwa perlindungan kawasan konservasi membutuhkan koordinasi lintas institusi, terlebih lokasi penambangan berada di kawasan hutan dengan kondisi medan yang menantang.
Setibanya di lokasi, tim gabungan menemukan sejumlah sarana dan prasarana yang digunakan untuk menunjang aktivitas penambangan emas ilegal. Petugas kemudian melakukan penindakan dengan menutup sebanyak 10 lubang penambangan, membakar satu unit selang penyedot, memusnahkan 10 lembar karpet penyaring emas, serta memusnahkan enam buah dulang emas. Barang-barang tersebut merupakan perlengkapan yang ditemukan di lokasi dan diduga digunakan untuk mendukung kegiatan pengambilan serta pengolahan material tambang.
Penertiban tidak berhenti pada peralatan penambangan. Tim juga menindak bangunan-bangunan yang ditemukan di kawasan tersebut. Sebanyak empat unit pondok yang masih aktif digunakan untuk kegiatan penambangan dibakar, sementara 10 unit pondok yang telah ditinggalkan dibongkar dan diratakan. Dengan demikian, total 14 pondok ditindak dalam operasi tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghentikan aktivitas PETI dan mencegah sarana yang ditemukan kembali dimanfaatkan untuk kegiatan serupa. Kondisi lokasi yang memperlihatkan peralatan tambang, pondok darurat, serta aktivitas pembongkaran menjadi gambaran nyata ancaman pertambangan ilegal terhadap kawasan hutan.
Kapolsek IPTU Usman Kamal menjadi figur utama dalam operasi tersebut karena memimpin langsung pengerahan dan penindakan di lapangan. Respons terhadap informasi masyarakat ini sekaligus memperlihatkan pentingnya kehadiran kepolisian di tengah persoalan lingkungan yang berpotensi merugikan banyak orang. Namun, penertiban fisik harus diikuti pengusutan hukum secara menyeluruh. Asal-usul peralatan, pihak yang mengelola kegiatan, pemodal, penyedia sarana, hingga kemungkinan adanya jaringan yang mengambil keuntungan perlu didalami berdasarkan alat bukti dan kewenangan penyidik. Penutupan lubang tambang merupakan langkah penting, tetapi penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab juga tidak boleh diabaikan.
Dari aspek hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158. Selain itu, aktivitas yang dilakukan di kawasan hutan juga harus ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, termasuk ketentuan larangan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dan ketentuan pidananya. Sementara itu, perlindungan kawasan konservasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Penerapan pasal pidana harus disesuaikan dengan hasil penyidikan, status kawasan, perbuatan, dan alat bukti yang ditemukan.
Kerusakan kawasan TNKS bukan persoalan kecil yang hanya berdampak kepada lingkungan di sekitar lokasi tambang. Pembukaan lahan, penggalian tanah, perubahan bentang alam, serta potensi pencemaran aliran air dapat mengganggu keseimbangan ekosistem, merusak habitat satwa liar, dan mengancam sumber kehidupan masyarakat. Hutan yang seharusnya menjadi pelindung kehidupan justru berisiko berubah menjadi kawasan yang rusak apabila praktik pertambangan ilegal dibiarkan. Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya bukan milik segelintir orang untuk dieksploitasi sesuka hati, melainkan aset bangsa yang harus dijaga bagi generasi sekarang dan mendatang.
Operasi yang dipimpin IPTU Usman Kamal ini diharapkan tidak menjadi penindakan sesaat. Pengawasan berkala, patroli terpadu, pendalaman terhadap kemungkinan jaringan PETI, serta koordinasi berkelanjutan dengan pengelola TNKS harus terus diperkuat. Masyarakat juga perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan informasi tanpa rasa takut, sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga kawasan hutan; dibutuhkan partisipasi warga, TNI, Polisi Kehutanan, pemerintah, dan insan pers untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran mendapat perhatian dan penanganan sesuai ketentuan hukum.
Pada akhirnya, menjaga TNKS bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Langkah Kapolsek IPTU Usman Kamal bersama tim gabungan memberikan pesan bahwa kepedulian masyarakat harus dijawab dengan tindakan nyata dan perlindungan hukum. Warga diimbau tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya penambangan ilegal maupun tindakan yang mengancam kelestarian hutan. Sebab, keberhasilan menjaga alam bukan semata-mata diukur dari berapa banyak lubang tambang yang ditutup atau pondok yang dibongkar, tetapi juga dari kemampuan mencegah kerusakan terulang.
POLISI BERSAMA MASYARAKAT, menjaga hutan, melindungi kehidupan, dan menegakkan hukum demi masa depan.
Katim RMO Group | Wyndoee










