Berita  

Polemik Pilwana Batang Barus Mengemuka, Wabup Candra Pimpin Rapat Sanggahan dan Gugatan

RADJA MEDIA, AROSUKA — Polemik pascapelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak 2026 di Kabupaten Solok mulai memasuki tahap tindak lanjut. Pemerintah Kabupaten Solok, Selasa (15/9/2026), menggelar rapat khusus membahas sanggahan, keberatan dan gugatan yang muncul dari sejumlah nagari.

Rapat dipimpin Wakil Bupati Solok H. Candra, S.H.I., didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Solok Dr. Hendrianto, S.ST, MPSSp., serta Asisten I Setda Kabupaten Solok Drs. Zaitul Ikhlas, AP, M.Si.

Unsur TNI/Polri, P2WN dan P2D Kabupaten Solok turut hadir dalam pembahasan tersebut.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok. Forum ini menjadi perhatian karena persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut hasil perolehan suara, tetapi juga adanya keberatan terhadap tahapan dan persyaratan pencalonan di salah satu nagari.

Agenda rapat tersebut sebelumnya telah ditetapkan melalui surat Bupati Solok tertanggal 13 September 2026 Nomor 400.10.2.2/76/DPMN-2026.

Surat yang ditujukan kepada Kapolres Solok Kota itu menyebutkan secara jelas agenda pembahasan tindak lanjut sanggahan, keberatan dan gugatan Pilwana Tahun 2026. Dalam surat yang sama disebutkan adanya sanggahan hasil Pilwana Serentak 2026 dari beberapa nagari yang perlu ditindaklanjuti.

Salah satu perkara yang telah menjadi perhatian publik adalah Pilwana Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang.

Sebelum pemilihan, P2WN Batang Barus menetapkan lima calon wali nagari. Kelima calon tersebut adalah Defni Kelana Putra, Budi Marta, Soni Ramanda Putra, Rudi Kalces dan Syamsul Azwar.

Tahapan pencalonan sebelumnya diawali ujian tertulis yang diikuti enam bakal calon. Lima peserta kemudian ditetapkan melanjutkan proses pencalonan. Informasi mengenai tahapan tersebut dipublikasikan Pemerintah Nagari Batang Barus melalui situs resminya.

P2WN selanjutnya menetapkan nomor urut lima calon tersebut.

Namun setelah pemungutan suara pada 9 September 2026, muncul keberatan dari kandidat peserta.

Syamsul Azwar, calon nomor urut 5, diberitakan mengajukan sanggahan terkait proses Pilwana Batang Barus dan menyatakan menyiapkan langkah hukum. Salah satu materi yang dipersoalkan berkaitan dengan proses pencalonan Budi Marta, termasuk aspek administrasi.

Keberatan juga disampaikan Defni Kelana Putra, calon nomor urut 1. Ia diberitakan mengajukan surat keberatan sehari setelah Syamsul Azwar, dengan mempertanyakan sejumlah aspek persyaratan dan administrasi pencalonan.

Persoalan tersebut kini menjadi bagian dari agenda tindak lanjut pemerintah daerah.

Namun, keberatan yang diajukan kedua kandidat tersebut masih merupakan dalil dan posisi hukum pihak yang mengajukan keberatan. Belum terdapat dokumen yang tersedia dalam bahan ini yang dapat menyimpulkan bahwa proses pencalonan atau Pilwana Batang Barus telah terbukti melanggar ketentuan.

Berdasarkan quick count yang beredar, Budi Marta memperoleh suara terbanyak dengan 1.126 suara. Syamsul Azwar memperoleh 872 suara, Soni Ramanda Putra 836 suara, Rudi Kalces 514 suara dan Defni Kelana Putra 379 suara.

Hasil tersebut merupakan quick count dan bukan pengganti rekapitulasi maupun penetapan resmi penyelenggara Pilwana.

Karena itu, persoalan yang kini muncul bukan semata-mata mengenai siapa memperoleh suara terbanyak. Keberatan kandidat membuat proses pascapemilihan harus memberikan ruang bagi pemeriksaan terhadap dokumen dan tahapan yang dipersoalkan.

Kehadiran DPMN, Asisten I, P2WN, P2D serta unsur TNI/Polri memperlihatkan bahwa pemerintah daerah membahas persoalan tersebut bersama unsur terkait.

Surat Bupati Solok juga tidak menyebut Batang Barus sebagai satu-satunya nagari yang memiliki persoalan. Dokumen hanya menyatakan adanya sanggahan dari beberapa nagari yang perlu ditindaklanjuti.

Artinya, masih terdapat kemungkinan perkara lain yang juga menjadi materi pembahasan dalam rapat tersebut.

Publik kini menunggu hasil tindak lanjut Pemkab Solok terhadap setiap sanggahan dan keberatan yang telah masuk.

Khusus Batang Barus, pemeriksaan terhadap dokumen pencalonan, tahapan seleksi, penetapan calon hingga proses pemungutan suara menjadi penting untuk menjawab substansi keberatan yang diajukan kandidat.

Apa pun hasilnya, keputusan akhir perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi baru di tengah masyarakat.

Rapat ini sekaligus menjadi ujian bagi penyelenggaraan Pilwana Serentak 2026: bukan hanya memastikan hasil pemilihan dihormati, tetapi juga memastikan setiap keberatan mendapat pemeriksaan dan jawaban yang jelas. UMR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *