DHARMASRAYA, RADJA MEDIA — Herianto Dt Mandaro bersama sejumlah tokoh adat dan masyarakat Nagari Sikabau memenuhi undangan penyidik Polres Dharmasraya untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penyerobotan lahan, pengrusakan dan/atau pencurian.
Herianto Dt Mandaro dan kawan-kawan hadir sebagai terlapor dengan didampingi tim kuasa hukum dari Mevrizal Law Office, yang dipimpin Mevrizal, S.H., M.H., bersama sejumlah advokat lainnya.
Berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepada tim hukum, perkara tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/144/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat tanggal 24 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, MASFELMI tercantum sebagai pelapor. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan/atau pengrusakan dan/atau pencurian, dengan lokasi peristiwa yang disebut berada di Jorong Ranah Macang, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Kehadiran Herianto Dt Mandaro dan kawan-kawan di Mapolres Dharmasraya juga mendapat perhatian masyarakat. Puluhan hingga hampir seratus warga terlihat turut mendampingi para tokoh tersebut.
Kehadiran warga menjadi bentuk solidaritas masyarakat adat Nagari Sikabau terhadap tokoh adat mereka yang sedang menjalani proses klarifikasi di hadapan penyidik.
Herianto Dt Mandaro mengatakan dukungan masyarakat tersebut merupakan dukungan moril kepada dirinya dan tokoh-tokoh adat lainnya.
“Kedatangan mereka merupakan bentuk solidaritas masyarakat adat Nagari Sikabau dan bentuk dukungan moril kepada kami yang dilaporkan,” ujar Herianto.
Menurutnya, masyarakat datang bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan menunjukkan kepedulian terhadap persoalan yang dinilai memiliki kaitan dengan kepentingan masyarakat adat Sikabau.
Perkara yang kini diklarifikasi penyidik tersebut tidak berdiri dalam ruang kosong. Persoalan ini bersinggungan dengan polemik hak ulayat masyarakat adat Nagari Sikabau dan pemanfaatan kawasan melalui skema sylvopastura.
Pemanfaatan kawasan tersebut berkaitan dengan PT Kalidareh Bumi Lestari (PT KBL) yang disebut memperoleh persetujuan perizinan sylvopastura dari kementerian yang membidangi kehutanan.
Di sisi lain, masyarakat adat Sikabau mempertanyakan aspek penguasaan dan pemanfaatan lahan yang mereka kaitkan dengan hak ulayat masyarakat adat.
Situasi tersebut membuat perkara yang saat ini masuk dalam proses klarifikasi kepolisian memiliki dimensi yang lebih luas. Selain aspek pidana berdasarkan laporan polisi, terdapat pula persoalan agraria, kehutanan dan hukum adat yang perlu dilihat secara menyeluruh.
Kuasa hukum para terlapor, Mevrizal, S.H., M.H., mengatakan pihaknya mendampingi Herianto Dt Mandaro dan kawan-kawan dalam memenuhi undangan penyidik sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Mevrizal, kehadiran masyarakat adat yang turut mendampingi para terlapor menunjukkan kuatnya dukungan masyarakat terhadap tokoh adat mereka.
“Kehadiran masyarakat adat yang turut hadir adalah sebagai bentuk dukungan kepada tokoh adat mereka dalam memperjuangkan hak-hak ulayat mereka yang sedang diperjuangkan,” kata Mevrizal.
Ia menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan akan memberikan pendampingan kepada para klien berdasarkan fakta serta bukti yang dimiliki.
Perkara ini selanjutnya akan menjadi penting untuk mengurai sejumlah persoalan, terutama terkait status lahan yang menjadi objek laporan, dasar penguasaan para pihak, kedudukan hak ulayat masyarakat Sikabau, serta dasar dan cakupan persetujuan sylvopastura PT KBL.
Publik juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai hubungan antara lokasi yang disebut dalam laporan polisi dengan objek lahan yang menjadi bagian dari polemik masyarakat adat Sikabau.
Dengan demikian, proses klarifikasi terhadap Herianto Dt Mandaro dan kawan-kawan bukan hanya menjadi bagian dari penanganan laporan pidana, tetapi juga dapat menjadi momentum untuk membuka persoalan yang lebih luas mengenai relasi antara hak ulayat masyarakat adat dan pemanfaatan kawasan melalui perizinan kehutanan.
Namun demikian, seluruh dugaan dalam laporan polisi tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Status terlapor tidak berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh dalam proses hukum. UMR














