Berita  

Syamsul Azwar Ajukan Sanggahan, Siapkan Gugatan Pilwana Batang Barus

RADJA MEDIA, SOLOK — Calon Wali Nagari Batang Barus nomor urut 5, Syamsul Azwar, mengajukan surat sanggahan terhadap proses penyelenggaraan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Batang Barus yang berlangsung pada 9 September 2026.

Tidak hanya menyampaikan keberatan, Syamsul juga menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum untuk menggugat proses penyelenggaraan Pilwana yang dinilainya memiliki indikasi persoalan administrasi dan prosedur.

Surat sanggahan tertanggal 9 September 2026 tersebut ditujukan kepada Bupati Solok, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ketua PPD Pilwana Kabupaten Solok, Kepala DPMN Kabupaten Solok, Camat Gunung Talang, Kapolsek Gunung Talang dan Panitia Pemilihan Wali Nagari (P2WN) Batang Barus.

Dalam surat itu, Syamsul meminta agar penetapan calon nomor urut 2 sebagai peraih suara tertinggi ditunda sampai keberatan yang diajukannya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.

Syamsul menegaskan, persoalan yang kini menjadi dasar sanggahannya bukan baru muncul setelah pemungutan suara.

Sebelumnya, Crew8 News telah memberitakan persoalan tersebut pada Juli 2026, ketika tahapan Pilwana masih berlangsung. Pemberitaan itu mempertanyakan kepastian hukum penetapan enam bakal calon Pilwana Batang Barus, terutama terkait status Budi Marta yang disebut masih berstatus sebagai anggota BPN.

Dalam surat sanggahannya, Syamsul kembali memaparkan kronologi yang menjadi dasar keberatannya.

Masa pendaftaran bakal calon berlangsung pada 15–22 Juni 2026. Kemudian P2WN Batang Barus menerbitkan Pengumuman Nomor 08/P2WN-NBTB/VI-2026 pada 29 Juni 2026 yang menetapkan Budi Marta sebagai bakal calon.

Namun, berdasarkan dokumen yang disebut dalam surat tersebut, permohonan pengunduran diri Budi Marta sebagai anggota BPN baru diajukan pada 1 Juli 2026 dan diproses melalui surat Ketua BPN pada 2 Juli 2026.

Syamsul mempertanyakan dasar P2WN menetapkan yang bersangkutan sebagai bakal calon apabila kewajiban pengunduran diri tersebut baru diproses setelah pengumuman bakal calon diterbitkan.

Ia merujuk Pasal 24 ayat (3) Petunjuk Teknis Pilwana yang dalam surat sanggahannya disebut mengatur bahwa pimpinan atau anggota BPN yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri terhitung sejak terdaftar sebagai bakal calon Wali Nagari.

Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai langkah koreksi penyelenggara.

Pasalnya, persoalan waktu pengunduran diri tersebut telah muncul dan diberitakan pada Juli 2026. Namun, tahapan Pilwana Batang Barus tetap berlanjut hingga penetapan calon dan pemungutan suara pada 9 September 2026.

Syamsul kini mempertanyakan apakah setelah persoalan itu diketahui, P2WN melakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen administrasi atau mengambil langkah koreksi terhadap penetapan sebelumnya.

Dalam suratnya, Syamsul menyatakan terdapat indikasi cacat prosedur administratif dalam penerbitan Pengumuman Nomor 08/P2WN-NBTB/VI-2026.

Namun demikian, tudingan tersebut masih merupakan materi keberatan dari Syamsul dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti. Keabsahan proses dan konsekuensi hukumnya tetap harus diuji melalui mekanisme yang berwenang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Solok, Hendrianto, mengatakan perselisihan Pilwana, baik berkaitan dengan persoalan administratif maupun dugaan kecurangan yang dapat dibuktikan, memiliki mekanisme penyelesaian.

Menurut Hendrianto, PPD Pilwana Kabupaten Solok memiliki kewenangan untuk menguji dan menyelesaikan keberatan yang diajukan kandidat.

Dengan mekanisme tersebut, setiap dalil keberatan harus diuji berdasarkan dokumen, bukti dan fakta yang diajukan. Pemeriksaan tersebut menjadi penting untuk menentukan apakah keberatan terbukti dan apakah persoalan yang ditemukan memiliki pengaruh terhadap proses maupun hasil Pilwana.

Penjelasan DPMN tersebut sekaligus memberikan ruang bagi Syamsul untuk membawa bukti-bukti yang dimilikinya ke PPD.

Selain persoalan administrasi calon nomor urut 2, Syamsul juga mencantumkan dugaan black campaign terhadap calon nomor urut 3.

Ia juga mempersoalkan dugaan ketidaknetralan Ketua P2WN melalui grup WhatsApp yang disebut menyebarluaskan dukungan terhadap calon nomor urut 2. Syamsul menyatakan dugaan tersebut didukung saksi.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan pihak yang berwenang.

Dalam kesimpulannya, Syamsul menyatakan terdapat dasar untuk mempersoalkan keabsahan prosedur penerbitan Pengumuman P2WN Nomor 08/P2WN-NBTB/VI-2026. Ia meminta penetapan calon nomor urut 2 ditunda sampai keberatan tersebut memperoleh penyelesaian.

Kini perhatian tertuju kepada PPD Pilwana Kabupaten Solok untuk menguji seluruh materi keberatan tersebut.

Dengan demikian, persoalan Pilwana Batang Barus tidak berhenti pada hasil perolehan suara. Persoalan administrasi pencalonan, dugaan pelanggaran dalam proses, serta netralitas penyelenggara menjadi materi yang akan diuji berdasarkan bukti dan mekanisme penyelesaian yang berlaku. UMR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *