SUMBAR | Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si., Datuak Nan Sati, kembali menyuarakan pentingnya gerakan bersama seluruh elemen masyarakat dalam menjaga generasi muda serta mempertahankan nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau dari berbagai persoalan sosial yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Hal itu disampaikannya kepada awak media usai pertemuan di Gedung LKAAM Sumbar, Jumat (19/6/2026).
Dalam keterangannya, Prof. Fauzi Bahar mengungkapkan bahwa LKAAM Sumbar tengah mempersiapkan deklarasi bersama yang akan melibatkan Kapolda Sumbar, Gubernur Sumbar, Wali Kota Padang, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bundo Kanduang, unsur mahasiswa serta berbagai komponen masyarakat lainnya.
Bagi Prof. Fauzi Bahar, menjaga anak kemenakan merupakan tanggung jawab bersama yang tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga semata. Karena itu, sinergi antara pemerintah, tokoh adat, ulama, aparat keamanan, akademisi dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menghadapi berbagai tantangan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Ketua LKAAM Sumbar tersebut menegaskan bahwa deklarasi akbar yang direncanakan berlangsung pada Minggu, 21 Juni 2026, di depan Mapolda Sumbar merupakan bentuk kesamaan sikap seluruh unsur di Ranah Minang untuk memperkuat perlindungan terhadap generasi penerus bangsa.
Menurut Prof. Fauzi Bahar, ancaman terhadap masa depan generasi muda tidak hanya datang dari penyalahgunaan narkotika, tetapi juga dari tawuran, pergaulan bebas serta berbagai perilaku yang dinilai bertentangan dengan falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” yang selama ini menjadi pegangan masyarakat Minangkabau.
“Yang paling berharga bagi kita adalah anak kemenakan. Mereka adalah penerus yang harus kita jaga bersama. Jangan sampai masa depan mereka dirusak oleh berbagai pengaruh negatif yang merusak kehidupan sosial,” ujar Prof. Fauzi Bahar.
Mantan Wali Kota Padang dua periode itu juga mengapresiasi berbagai langkah yang dilakukan Polda Sumbar dalam menekan aksi tawuran dan balap liar. Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa kolaborasi antara aparat dan masyarakat mampu menciptakan perubahan positif.
Tidak hanya menggelar deklarasi bersama, Prof. Fauzi Bahar mengungkapkan bahwa LKAAM Sumbar bersama DPRD tengah mematangkan konsep Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pidana Adat. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen pembinaan sosial berbasis nilai-nilai kearifan lokal.
Berbagai bentuk penerapan sanksi adat, lanjut Prof. Fauzi Bahar, masih dalam tahap pembahasan agar pelaksanaannya tetap sejalan dengan hukum nasional, hak asasi manusia serta prinsip keadilan yang berlaku di Indonesia.
Prof. Fauzi Bahar juga berharap pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Barat dapat menggelar kegiatan serupa bersama Polres, LKAAM daerah, MUI dan Bundo Kanduang sehingga semangat menjaga generasi muda dapat dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Sumatera Barat.
Secara hukum nasional, berbagai tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, pornografi, eksploitasi seksual maupun perbuatan melawan hukum lainnya telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Di antaranya, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mulai dari empat tahun penjara hingga pidana mati, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mengatur ancaman pidana hingga 15 tahun penjara bagi pelaku.
Melalui deklarasi yang sedang dipersiapkan tersebut, Prof. Fauzi Bahar berharap seluruh masyarakat Sumatera Barat dapat terus menjaga marwah adat, memperkuat pendidikan moral dan membangun lingkungan sosial yang sehat demi terwujudnya masa depan yang lebih baik bagi anak kemenakan di Ranah Minang.
Pemberitaan ini merupakan penyampaian pernyataan dan kegiatan yang disampaikan narasumber kepada media. Penegakan hukum di Indonesia dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta harus menghormati hak setiap warga negara tanpa diskriminasi maupun tindakan kekerasan di luar ketentuan hukum.
Wyndoee











