SUMBAR | Menjelang perpindahan tugasnya, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Efendri Eka Saputra, menorehkan capaian penting dengan keberhasilan Tim Tangkap Buron (Tabur) mengamankan buronan kasus pemalsuan surat yang telah empat tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Buronan tersebut, Alber Dianto, akhirnya tak lagi mampu menghindari jerat hukum. Notaris yang telah berstatus terpidana itu ditangkap usai menunaikan salat Jumat di Kota Padang, Jumat (5/6/2026), dalam operasi senyap yang dijalankan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Kejaksaan Negeri Padang.
Penangkapan Alber menjadi akhir dari pelariannya setelah hampir empat tahun menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah, namun selama bertahun-tahun terpidana belum berhasil diamankan.
Keberhasilan tersebut sekaligus menjadi pesan tegas bahwa tidak ada buronan yang benar-benar aman dari pengejaran aparat penegak hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, melalui Asintel Efendri Eka Saputra menegaskan bahwa operasi penangkapan dilakukan secara profesional, terukur, dan tanpa menimbulkan kegaduhan.
“Tidak ada tempat bersembunyi bagi terpidana yang berusaha menghindari putusan pengadilan. Cepat atau lambat, yang bersangkutan akan ditemukan dan dieksekusi,” tegas Efendri.
Penangkapan Alber Dianto juga menjadi bukti bahwa program Tangkap Buron bukan sekadar formalitas daftar pencarian. Meski telah bertahun-tahun menghilang, keberadaan para DPO tetap dipantau dan menjadi target operasi intelijen kejaksaan
Dalam satu bulan terakhir saja, Kejati Sumbar berhasil mengamankan tiga buronan yang sebelumnya masuk daftar pencarian. Capaian tersebut menunjukkan bahwa perburuan terhadap para DPO terus berjalan tanpa mengenal batas waktu.
Efendri memastikan operasi senyap Tim Tabur akan terus berlanjut terhadap buronan lainnya yang masih berkeliaran.
“Kami mengimbau seluruh DPO yang masih berusaha menghindari hukum untuk menyerahkan diri. Tim Tabur akan terus bekerja dan memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi,” ujarnya.
Penangkapan notaris buronan empat tahun ini menjadi salah satu operasi menonjol Kejati Sumbar pada tahun 2026, sekaligus penegasan bahwa status DPO bukanlah jaminan untuk dapat terus menghindari pertanggungjawaban hukum.
Rel











