SOLOK, RADJA MEDIA – Perhatian publik terhadap pengelolaan anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2026 menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman mengenai keterbukaan informasi, mekanisme penganggaran, serta profesionalisme hubungan pemerintah daerah dengan perusahaan pers.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok, Susi Sofianti Saidani, menegaskan bahwa transparansi merupakan prinsip yang harus melekat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tidak hanya Diskominfo, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) juga memiliki kewajiban membuka informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi perhatian terhadap data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Diskominfo 2026, Susi mengingatkan pentingnya membedakan dokumen perencanaan pengadaan dengan dokumen pelaksanaan anggaran.
Menurutnya, angka yang tercantum dalam RUP tidak bisa langsung disimpulkan sebagai nilai realisasi belanja. Sebab, dalam proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan, terdapat kemungkinan penyesuaian berdasarkan kebutuhan serta ketersediaan anggaran.
“Untuk melihat alokasi anggaran dan perkembangan pelaksanaannya, masyarakat juga bisa memperhatikan dokumen DPA. RUP dan DPA tidak selalu sama karena dalam prosesnya dapat terjadi penyesuaian berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan anggaran,” jelas Susi.
Ia memastikan Diskominfo menjalankan proses penganggaran maupun realisasi kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan petunjuk dan arahan Bupati, Wakil Bupati, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Solok.
Lebih jauh, Susi menilai keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Sebagai OPD yang memiliki tugas strategis dalam komunikasi dan penyebarluasan informasi pemerintahan, Diskominfo berada di posisi penting dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi mengenai kebijakan, program, kegiatan, serta pelayanan publik.
Hal tersebut juga sejalan dengan penekanan Bupati Solok yang menyebut Diskominfo sebagai corong pemerintah.
Menurut Susi, makna corong pemerintah tidak sebatas menyampaikan aktivitas kepala daerah maupun OPD, tetapi juga memastikan informasi pemerintahan dapat menjangkau masyarakat secara efektif.
“Kami juga akan mengkaji dan memastikan bagaimana distribusi pemberitaan bisa menjangkau masyarakat. Ke depan, mungkin perlu dilakukan sharing atau diskusi bersama media-media yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Solok. Bisa jadi ada hal-hal yang perlu dikoreksi dalam pola distribusi pemberitaan,” ungkapnya.
Di tengah perhatian terhadap belanja publikasi pemerintah, Susi turut menyoroti pentingnya membangun pola kemitraan yang sehat antara Diskominfo dan perusahaan pers.
Ia berpandangan, kerja sama pemerintah dengan media harus ditempatkan dalam kerangka profesionalisme. Masing-masing pihak memiliki tugas, fungsi, serta tanggung jawab yang tidak boleh dicampuradukkan.
“Diskominfo memiliki tanggung jawab menyediakan informasi yang akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, media memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi jurnalistik sesuai kaidah pers, menjaga independensi, melakukan verifikasi, serta menyajikan pemberitaan secara berimbang,” tegasnya.
Ia menambahkan, hubungan kemitraan tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi kerja sama. Lebih dari itu, keberadaan media harus memberikan kontribusi terhadap penyebarluasan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Kita ingin hubungan kerja sama ini berjalan profesional. Pemerintah membutuhkan media sebagai mitra penyebarluasan informasi, dan media juga memiliki ruang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Keduanya harus saling menghormati tugas dan tanggung jawab masing-masing,” ujarnya.
Komitmen tersebut sekaligus membuka peluang evaluasi terhadap pola komunikasi publik dan distribusi pemberitaan yang selama ini berjalan. Diskominfo juga mendorong agar media yang menjadi mitra pemerintah dapat terlibat dalam pembahasan untuk menemukan pola penyebarluasan informasi yang lebih efektif.
Sementara itu, dalam perspektif keterbukaan informasi publik, masyarakat tetap memiliki hak untuk mengetahui penggunaan anggaran pemerintah. Akses informasi tersebut dapat dilakukan melalui kanal resmi, termasuk portal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dengan demikian, transparansi pengelolaan anggaran, profesionalisme birokrasi, dan independensi pers merupakan unsur yang saling melengkapi dalam membangun komunikasi pemerintahan yang sehat.
Fungsi Diskominfo sebagai corong pemerintah akan memiliki makna lebih luas ketika informasi tidak hanya tersampaikan, tetapi juga mudah diakses, dapat diverifikasi, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan.
Pada akhirnya, kemitraan pemerintah dan media bukan tentang membatasi kritik, melainkan membangun komunikasi publik yang terbuka, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. UMS










