RADJA MEDIA, AROSUKA, — Percepatan pemulihan wilayah terdampak bencana di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, tidak hanya bergantung pada perbaikan infrastruktur, tetapi juga pada sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah serta penguatan mitigasi. Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam rapat monitoring dan evaluasi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang berlangsung di Guest House Rumah Dinas Bupati Solok, Selasa (20/10/2026).
Pertemuan itu mempertemukan Pemerintah Kabupaten Solok dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), BNPB, Bappenas, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Bupati Solok Jon Firman Pandu membuka kegiatan tersebut. Hadir pula Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK, Dr. Lilik Kurniawan, selaku Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, bersama jajaran pemerintah daerah dan perwakilan lembaga terkait.
Evaluasi dilakukan untuk membahas perkembangan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), kebutuhan pemulihan wilayah terdampak, serta dukungan yang diperlukan agar program dapat ditindaklanjuti sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Kerusakan Pertanian hingga 13 Titik Sungai Masuk Usulan
Dalam penanganan dampak bencana, BPBD Kabupaten Solok telah mengidentifikasi sejumlah kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi yang perlu mendapat perhatian.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Solok, Khairul, S.Sos., sebelumnya memaparkan kebutuhan pemulihan akibat bencana hidrometeorologi 2025, meliputi lahan persawahan yang mengalami kerusakan berat, hunian tetap (huntap), rumah ibadah, serta 13 titik aliran sungai yang pengusulannya telah dirampungkan dalam dokumen R3P.
Kebutuhan tersebut berkaitan langsung dengan pemulihan kehidupan masyarakat, keberlanjutan mata pencaharian petani, dan penanganan infrastruktur di kawasan terdampak.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan kebutuhan pemulihan akibat banjir bandang yang melanda kawasan Arosuka pada September 2026, termasuk dampak terhadap kompleks perkantoran pemerintah daerah dan permukiman masyarakat.
Bupati Solok Jon Firman Pandu telah menyerahkan dokumen R3P banjir bandang Arosuka kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 15 Oktober 2026. Penyerahan tersebut diberitakan ANTARA pada 16 Oktober 2026.
Dokumen tersebut menjadi bagian dari perencanaan penanganan dampak bencana. Tahapan berikutnya tetap memerlukan verifikasi kebutuhan, penetapan prioritas, dan proses pendanaan sesuai mekanisme pemerintah.
Percepatan Tidak Boleh Berhenti pada Dokumen
Deputi Kemenko PMK, Dr. Lilik Kurniawan, dalam arahan pengantarnya menekankan bahwa percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi membutuhkan pola kerja yang lebih cepat dan efektif.
Seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta memperkuat komitmen serta mengambil langkah konkret agar masyarakat terdampak dapat segera pulih dan kembali menjalankan aktivitasnya.
Arahan tersebut menempatkan koordinasi lintas sektor sebagai unsur penting dalam pemulihan. Sebab, kebutuhan pascabencana tidak hanya menyangkut perbaikan bangunan dan jalan, tetapi juga pemulihan ekonomi serta dukungan sosial bagi masyarakat yang terdampak.
Dari sisi pemulihan ekonomi, perwakilan Kemenko Perekonomian, Desi Zulfrani, menyampaikan bahwa kerja sama antardaerah menjadi salah satu langkah yang dijalankan untuk mendukung pemulihan ekonomi di wilayah terdampak.
Sementara itu, perwakilan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Slamet Santoso, menjelaskan bahwa dukungan pemulihan juga mencakup bantuan sosial bagi masyarakat serta bantuan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dukungan tersebut diharapkan membantu menjaga keberlangsungan usaha dan memulihkan aktivitas ekonomi warga yang terganggu akibat bencana.
Perwakilan Posko Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sumatera, Andre, turut menekankan perlunya sinkronisasi program antara pemerintah pusat dan daerah agar penanganan tidak tumpang tindih dan pelaksanaan pemulihan dapat berjalan lebih efektif.
Sementara itu, perwakilan BNPB, Enni Supartini, menyampaikan perlunya dukungan kebijakan berupa diskresi atau kemudahan perizinan untuk mempercepat pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi, khususnya terkait izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dan kawasan suaka.
Ahli Peringatkan Potensi Bendungan Alam
Persoalan mitigasi mendapat perhatian khusus dalam sesi arahan teknis yang disampaikan Prof. Ir. Dwikorita Karnawati.
Ia menekankan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap kawasan hulu sungai yang berpotensi mengalami longsor atau pergerakan tanah.
Balai Wilayah Sungai (BWS) bersama dinas teknis terkait diingatkan untuk segera mendeteksi sumbatan aliran sungai serta menangani material dan endapan longsor yang berpotensi menghambat aliran air.
Material longsor yang membendung sungai dapat membentuk bendungan alam. Jika bendungan tersebut jebol saat hujan lebat, aliran air dalam jumlah besar berpotensi memicu banjir bandang di kawasan hilir.
Karena itu, pemeriksaan titik rawan longsor dan pemantauan kondisi sungai perlu dilakukan secara berkelanjutan. Sistem deteksi dini juga perlu diperkuat agar potensi ancaman dapat diketahui lebih cepat dan langkah antisipasi bisa segera dilakukan.
Arahan tersebut relevan dengan kebutuhan penanganan sejumlah titik aliran sungai yang masuk dalam usulan R3P Kabupaten Solok. Namun, penentuan bentuk penanganan setiap lokasi tetap memerlukan kajian teknis dan koordinasi dengan instansi yang berwenang.
Kesempatan Melengkapi Data hingga Akhir Oktober
Dalam rangkaian koordinasi, pemerintah daerah memperoleh kesempatan hingga akhir Oktober 2026 untuk memeriksa kembali data kerusakan dan melengkapi usulan apabila masih terdapat kebutuhan yang belum tercatat.
BPBD bersama OPD terkait dan pemerintah kecamatan dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Langkah ini penting agar kebutuhan pemulihan lahan pertanian, hunian warga, rumah ibadah, dan infrastruktur lainnya tidak terlewat dalam perencanaan.
Berdasarkan surat undangan Pemerintah Kabupaten Solok tertanggal 16 Oktober 2026, rangkaian kegiatan juga dijadwalkan dilanjutkan dengan peninjauan lokasi terdampak pada Rabu (21/10/2026), pukul 09.00 hingga 14.00 WIB, di Perumahan Hansella 1 dan Jembatan Bawah Kubang.
Peninjauan tersebut menjadi kesempatan untuk melihat kondisi lokasi terdampak sekaligus mencocokkan kebutuhan penanganan dengan data yang telah disampaikan.
Bagi Kabupaten Solok, tantangan pemulihan tidak hanya terletak pada penyelesaian dokumen R3P, tetapi juga pada tindak lanjut program, kepastian dukungan pendanaan, dan kesiapan menghadapi risiko bencana berikutnya.
Sinergi pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu mempercepat pemulihan infrastruktur dan kehidupan masyarakat, sekaligus memperkuat mitigasi agar wilayah terdampak lebih siap menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi. UMS














