Berita  

Bimtek PKS Bekali Istri Pejabat Publik, H. Candra: Jangan Offside dalam Mendampingi Suami

RADJA MEDIA | SOLOK — Pembinaan pejabat publik tidak hanya menyangkut kapasitas individu dalam menjalankan pemerintahan, tetapi juga pemahaman keluarga mengenai etika dan batas kewenangan. Hal inilah yang menjadi salah satu perhatian dalam Bimbingan Teknis Nasional (Bimtek Nasional) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang turut memberikan materi pembekalan bagi istri pejabat publik.

Wakil Bupati Solok, H. Candra, S.H.I., mengikuti kegiatan tersebut bersama istrinya, Ny. Lian Octavia Candra, S.Pd. Candra menegaskan, keikutsertaan istri dalam Bimtek Nasional merupakan bagian dari tradisi pembinaan PKS bagi kader yang memperoleh amanah sebagai pejabat publik.

Menurut Candra, materi khusus bagi istri diperlukan agar mereka memahami bagaimana mendampingi suami yang menjalankan tugas pemerintahan tanpa melampaui batas peran yang semestinya.

“Istri wajib hadir dalam acara Bimtek Nasional karena ada materi untuk istri pejabat publik. Ini dimaksudkan supaya tidak offside ketika mendampingi suaminya sebagai pejabat publik. Ada etika-etika dan tugas yang sudah diatur dalam konstitusi dalam menjalankan pemerintahan, termasuk tugas istri,” ujar Candra.

Keterangan tersebut sekaligus memberikan konteks terhadap unggahan anggota DPR RI dari PKS, Mardani Ali Sera, di akun Threads terverifikasinya yang menjadi bahan pembicaraan di media sosial.

Dalam unggahannya, Mardani menyoroti pentingnya pembekalan bagi istri anggota legislatif dan pejabat publik agar memahami aturan serta mampu menjaga dan mendampingi suami dalam menjalankan amanahnya.

Candra tidak menampik bahwa pembekalan bagi istri pejabat publik merupakan bagian dari tradisi PKS. Ia menempatkan materi tersebut sebagai bagian dari pendidikan keluarga kader yang mendapatkan kepercayaan untuk mengemban jabatan publik.

Bukan Sekadar Mendampingi, tetapi Memahami Batas Kewenangan

Dalam praktik pemerintahan, posisi pejabat publik memiliki batas kewenangan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Status sebagai pasangan tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk mengambil keputusan, mengatur aparatur, atau mencampuri urusan pemerintahan.

Karena itu, pemahaman mengenai etika pendampingan menjadi penting. Keluarga dapat memberikan dukungan moral dan mengingatkan pejabat agar tetap berpegang pada aturan, tetapi tidak semestinya menjadi jalur informal untuk memengaruhi keputusan yang harus melalui mekanisme resmi.

Persoalan ini juga berkaitan dengan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Risiko penyalahgunaan kekuasaan dapat muncul ketika hubungan keluarga dimanfaatkan untuk memperoleh keistimewaan, memengaruhi pengisian jabatan, mengarahkan proyek, atau mendapatkan akses terhadap sumber daya publik di luar prosedur yang berlaku.

Jabatan publik merupakan amanah rakyat, bukan privilese bagi keluarga.

Prinsip tersebut mengharuskan pejabat menjaga pemisahan yang jelas antara kepentingan pribadi dan kepentingan pemerintahan. Keputusan terkait anggaran, pengadaan, penempatan aparatur, dan pelayanan publik harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, pencegahan KKN tidak cukup hanya melalui pembinaan keluarga. Pengawasan internal, transparansi, penerapan sistem merit, dan penegakan hukum tetap menjadi unsur penting dalam menjaga integritas pemerintahan.

Pesan Mardani dan Tradisi Pembinaan PKS

Unggahan Mardani Ali Sera mengangkat pandangan bahwa keluarga memiliki peran dalam menjaga perilaku pejabat publik. Ia juga menekankan perlunya pendidikan bagi istri anggota legislatif dan pejabat publik agar memahami aturan serta mampu mendampingi suami.

Penjelasan H. Candra memberikan gambaran mengenai pembekalan tersebut dari sudut pandang kader PKS yang mengikuti Bimtek Nasional bersama pasangan.

Namun, pesan mengenai peran keluarga tidak seharusnya dimaknai bahwa istri merupakan penyebab korupsi. Tanggung jawab atas penyalahgunaan kewenangan tetap berada pada pihak yang melakukan atau turut serta dalam pelanggaran.

Keluarga dapat menjadi lingkungan yang memperkuat nilai kejujuran dan kepatuhan terhadap aturan. Sementara itu, pejabat publik tetap harus mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang dibuat dalam menjalankan tugasnya.

Pada akhirnya, pembekalan melalui Bimtek Nasional perlu dibuktikan melalui praktik pemerintahan sehari-hari. Integritas tidak cukup ditunjukkan melalui kehadiran dalam kegiatan, tetapi harus terlihat dalam pengelolaan anggaran, penempatan aparatur, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Keluarga dapat membantu menjaga integritas, tetapi kewenangan dan tanggung jawab jabatan tetap melekat pada pejabat yang menerima amanah rakyat. UMS

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *