RADJA MEDIA, KABUPATEN SOLOK — Wakil Bupati Solok H. Candra meminta pemerintah daerah memperjelas mekanisme kerja, pembagian tanggung jawab, serta penyelesaian kewajiban administrasi dalam masa transisi pemulihan pascabencana. Langkah ini dinilai penting agar proses pemulihan berjalan terarah dan tidak terkendala persoalan administratif.
Arahan tersebut disampaikan Candra dalam rapat koordinasi evaluasi penanganan bencana Kabupaten Solok, Senin (12/10/2026). Rapat dihadiri Bupati Solok Jon Firman Pandu, Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta satuan tugas penanganan bencana.
Dalam pembahasan tersebut, Wakil Bupati menegaskan bahwa peralihan dari masa tanggap darurat menuju masa pemulihan membutuhkan kesiapan organisasi dan kejelasan prosedur pelaksanaan.
Ia meminta SOP segera disusun agar setiap unsur memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Pembagian pekerjaan yang jelas diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta memastikan program pemulihan berjalan sesuai kebutuhan di lapangan.
Penyaluran Bantuan Harus Mengacu pada Data
Candra juga menekankan pentingnya percepatan realisasi bantuan bagi masyarakat terdampak. Penyaluran bantuan diminta mengacu pada data penerima berdasarkan nama dan alamat (by name by address) yang telah ditetapkan melalui surat keputusan Bupati.
Penggunaan data tersebut menjadi salah satu instrumen untuk menjaga ketepatan sasaran bantuan. Pemerintah daerah perlu memastikan data penerima dikelola dengan baik sehingga distribusi dapat dilaksanakan secara tertib dan dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaannya, koordinasi antarinstansi juga dibutuhkan untuk mengantisipasi perbedaan data maupun kendala administratif yang berpotensi menghambat penyaluran.
Transparansi dalam proses distribusi menjadi bagian penting agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai mekanisme dan sasaran bantuan.
Hak Petugas dan Kewajiban Administrasi
Selain persoalan bantuan, Wakil Bupati meminta agar hak-hak petugas yang terlibat dalam penanganan bencana dipastikan dibayarkan.
Ia juga menyoroti kewajiban yang masih tertunda, termasuk persoalan administrasi yang perlu diselesaikan agar tidak menjadi hambatan pada masa transisi pemulihan.
Arahan tersebut menempatkan penyelesaian administrasi sebagai bagian dari kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankan tahapan pemulihan. Namun, rincian mengenai jenis kewajiban dan status pembayarannya masih perlu diperjelas oleh instansi terkait.
Air Bersih dan Material Terdampak Perlu Ditangani
Pada sektor pelayanan dasar, Candra meminta optimalisasi ketersediaan air bersih melalui penanganan persoalan layanan PDAM.
Tumpukan material yang masih berada di lokasi terdampak juga diminta diselesaikan selama masa transisi dengan mempertimbangkan kondisi dan prioritas penanganan di lapangan.
Upaya tersebut diperlukan untuk mendukung pemulihan lingkungan serta membantu masyarakat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari.
Wakil Bupati turut meminta pemerintah daerah menyampaikan surat ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam penanganan bencana, baik lembaga, organisasi nonpemerintah atau NGO, maupun perorangan.
Apresiasi tersebut menjadi bentuk penghargaan atas dukungan berbagai pihak selama penanganan bencana di Kabupaten Solok.
Transisi Pemulihan Berlangsung Enam Bulan
Kabupaten Solok telah mengakhiri masa tanggap darurat dan memasuki masa transisi pemulihan yang direncanakan berlangsung selama enam bulan.
Pada tahap ini, sejumlah agenda perlu ditindaklanjuti, mulai dari pemulihan akses jalan, penyediaan air bersih, pendataan rumah dan lahan pertanian terdampak, hingga penyiapan hunian tetap bagi warga yang membutuhkan.
Penyusunan dan pelaksanaan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) juga menjadi bagian penting dalam mengarahkan program pemulihan.
Peralihan status tidak berarti seluruh penanganan darurat dihentikan. Kegiatan yang masih diperlukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat tetap harus dilaksanakan sesuai kondisi di lapangan.
Dengan memperjelas SOP, membagi tanggung jawab secara terukur, dan menyelesaikan kewajiban administrasi, pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga kesinambungan penanganan bencana sekaligus mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat terdampak. UMS














