KABUPATEN SOLOK, RADJA MEDIA — Penanganan bencana di Kabupaten Solok memasuki babak baru setelah pemerintah daerah secara resmi mengakhiri masa tanggap darurat dan beralih ke masa transisi pemulihan. Pada tahap ini, percepatan perbaikan infrastruktur, pemulihan layanan dasar, serta penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi perhatian pemerintah bersama unsur terkait.
Bupati Solok Jon Firman Pandu menyampaikan hal tersebut dalam rapat evaluasi penanganan bencana yang berlangsung pada Senin (12/10/2026). Pertemuan itu dihadiri Wakil Bupati H. Candra, Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD), serta satuan tugas penanganan bencana.
Dalam arahannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang telah bekerja bersama selama masa tanggap darurat, termasuk TNI, Polri, BNPB, BPBD, dan instansi terkait lainnya.
Ia meminta semangat kebersamaan tersebut tetap dipertahankan selama masa transisi. Menurutnya, perubahan tahapan penanganan bencana membutuhkan koordinasi yang lebih terarah agar program pemulihan dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan di lapangan.
Salah satu instrumen penting dalam tahap ini adalah penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Dokumen tersebut menjadi bagian dari perencanaan pemulihan yang memerlukan keterlibatan dan sinkronisasi berbagai instansi.
Bupati meminta seluruh unsur meningkatkan koordinasi dalam penyusunan dan pelaksanaan R3P agar pembagian peran serta pelaksanaan program dapat berjalan secara terintegrasi.
Pemulihan Layanan Dasar Jadi Perhatian
Sejumlah kebutuhan masyarakat menjadi fokus dalam masa transisi, mulai dari pemulihan akses jalan, ketersediaan air bersih, pendataan rumah dan lahan pertanian terdampak, hingga penyiapan hunian tetap bagi warga yang membutuhkan.
Pemulihan ekonomi masyarakat juga perlu menjadi perhatian dalam perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi, terutama bagi warga yang kehilangan atau mengalami gangguan terhadap sumber penghidupannya akibat bencana.
Di sisi lain, pemerintah tetap perlu memperhatikan kebutuhan yang bersifat mendesak. Berakhirnya masa tanggap darurat tidak berarti seluruh penanganan darurat dihentikan, karena langkah-langkah tertentu masih dapat dilanjutkan sesuai kondisi dan kebutuhan di lapangan.
Bupati Tekankan Akuntabilitas Penanganan Bencana
Selain pemulihan fisik dan sosial ekonomi, Bupati turut mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penanganan bencana.
Ia meminta Kalaksa BPBD bersama unsur terkait menyusun laporan bantuan, termasuk laporan penanganan bencana hidrometeorologi tahun 2025.
Penegasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pertanggungjawaban penanganan bencana, sehingga pelaksanaan program dan pengelolaan bantuan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Bupati juga meminta agar koordinasi antarlembaga terus ditingkatkan selama masa transisi, terutama dalam menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan program pemulihan yang akan dilaksanakan.
Dengan beralihnya penanganan ke masa transisi pemulihan, pemerintah daerah bersama seluruh unsur terkait dihadapkan pada tugas untuk memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan terencana, transparan, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat terdampak. UMS














