POLRES SOLOK SELATAN | Semangat Polri untuk Masyarakat diwujudkan jajaran Polres Solok Selatan melalui giat Tim URC-Resmob Polres Solok Selatan bersama Unit Reskrim Polsek KPGD dalam menindaklanjuti laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penyelidikan yang dilakukan tim berujung pada pengamanan seorang pria bernama Andika Wahyu, 35 tahun, di wilayah Kuranji, Kota Padang, Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Giat tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam merespons laporan masyarakat sekaligus mengembangkan informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan. Tim URC-Resmob melakukan penelusuran terhadap keberadaan pria yang berkaitan dengan perkara dugaan curanmor hingga informasi tersebut mengarah ke kawasan Kuranji.
Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K. menjadi bagian penting dalam konteks kepemimpinan jajaran Polres Solok Selatan dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di wilayahnya. Namun, pengamanan di lapangan dilakukan oleh Tim URC-Resmob bersama Unit Reskrim Polsek KPGD sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Andika Wahyu, yang disebut sebagai warga Jorong Batang Lolo Atas, Nagari Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan KPGD, kemudian diamankan petugas di Kuranji. Berdasarkan bahan perkara, proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan dan selanjutnya yang bersangkutan dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam giat tersebut, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam sebagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan curanmor. Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Gerak Tim URC hingga ke wilayah Kota Padang memperlihatkan pentingnya koordinasi dalam pengungkapan perkara yang keberadaan terduganya berada di luar wilayah tempat perkara ditangani. Polri untuk Masyarakat tercermin melalui respons terhadap laporan, pengembangan informasi, pencarian keberadaan terduga serta pengamanan barang bukti.
Bagi masyarakat, pengungkapan dugaan curanmor memiliki arti penting karena kendaraan bermotor merupakan sarana utama untuk menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari. Karena itu, kehadiran polisi dalam menerima laporan, melakukan penyelidikan dan memberikan kepastian proses hukum merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan bahan yang diterima, Andika Wahyu disangkakan dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Ketentuan hukum tersebut menjadi dasar proses penyidikan yang selanjutnya harus dijalankan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Meski telah diamankan, pemberitaan tetap menempatkan Andika Wahyu sebagai terduga/tersangka sesuai status hukum dalam proses penyidikan, bukan sebagai orang yang telah terbukti bersalah. Prinsip asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Giat Tim URC-Resmob Polres Solok Selatan bersama Unit Reskrim Polsek KPGD tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pelayanan kepolisian tidak berhenti pada penerimaan laporan. Di bawah kepemimpinan Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K., upaya menjaga keamanan masyarakat dilakukan melalui penyelidikan, koordinasi dan penegakan hukum sesuai prosedur. Inilah wajah Polri untuk Masyarakat: hadir merespons persoalan warga, bekerja di lapangan dan mengawal setiap perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Redaksi menyajikan perkara ini berdasarkan informasi yang diterima dan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip akurasi, keberimbangan, independensi serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Redaksi juga berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk ketentuan mengenai Hak Jawab dan Hak Koreksi. Pihak yang merasa keberatan, dirugikan, atau memiliki informasi yang perlu diluruskan dapat menggunakan hak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Katim RMO Group | Wyndoee














