RADJA MEDIA, KABUPATEN SOLOK — Wakil Bupati Solok H. Candra membahas peluang pengembangan komoditas kopi bersama Maigus Tinus dari Perkumpulan Keluarga Kabupaten Solok (PKKS) dan ekonom lulusan Universitas Andalas (Unand), Novri Andri, yang juga menjabat Direktur Utama ERA STAR.
Diskusi tersebut diarahkan pada upaya menyiapkan konsep hilirisasi kopi Kabupaten Solok, termasuk membangun pola kerja sama antara kelompok tani dengan pihak swasta untuk menjamin keberlanjutan produksi, kualitas serta kepastian pasar.
Pembahasan ini menjadi penting seiring adanya program sentra kopi yang mendapat dukungan pemerintah pusat dengan luasan sekitar 2.000 hektare di Kabupaten Solok.
H. Candra menilai peningkatan produksi harus dibarengi dengan kesiapan rantai pasok dan pasar. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memikirkan sejak awal bagaimana kopi yang dihasilkan petani nantinya terserap pasar dan memiliki nilai tambah.
Salah satu skema yang dibahas adalah kemitraan kelompok tani dengan perusahaan swasta sebagai off-taker.
Dalam pola tersebut, perusahaan tidak hanya berperan sebagai pembeli hasil panen. Kemitraan dapat dikembangkan mencakup pendampingan budidaya, penyediaan sarana produksi, peningkatan kualitas, teknologi pascapanen, investasi pengolahan serta akses pasar.
Kelompok tani tetap menjadi basis produksi, sedangkan koperasi dapat diperkuat sebagai agregator yang mengumpulkan hasil petani, melakukan sortasi, menjaga standar mutu dan mengonsolidasikan volume produksi.
Skema ini dinilai dapat memperkuat posisi tawar petani karena produksi tidak lagi dipasarkan secara individual, melainkan melalui kelembagaan yang memiliki volume dan standar kualitas yang lebih terukur.
“Petani jangan hanya menjadi pemasok. Kita harus memikirkan bagaimana petani mempunyai posisi tawar dan ikut menikmati nilai tambah dari proses hilirisasi,” ujar Candra.
Selain pola off-taker, pembahasan juga mencakup kemitraan pengolahan.
Kopi Solok didorong tidak hanya keluar dari daerah sebagai bahan mentah, tetapi diproses menjadi green bean, roasted bean, kopi bubuk maupun produk turunan lainnya.
Dengan demikian, nilai tambah tidak berhenti pada tingkat produksi, tetapi dapat berkembang melalui pengolahan dan pemasaran.
Dalam jangka panjang, salah satu alternatif yang dapat dikaji adalah joint venture antara koperasi petani dan investor swasta.
Melalui pola tersebut, koperasi petani tidak hanya berfungsi sebagai pemasok bahan baku. Koperasi dapat memiliki kepentingan kepemilikan dalam badan usaha yang bergerak pada sektor pengolahan dan pemasaran.
Maigus Tinus dari PKKS menilai pengembangan kopi perlu dilihat sebagai bagian dari pembangunan ekonomi daerah yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
Tidak hanya petani dan pemerintah, tetapi juga dunia usaha, lembaga pembiayaan, perguruan tinggi dan jaringan pemasaran perlu ditempatkan dalam satu ekosistem.
Sementara Novri Andri memberikan perspektif ekonomi mengenai pentingnya membangun rantai nilai kopi yang terintegrasi.
Peningkatan produksi, menurut kerangka diskusi tersebut, harus berjalan bersama dengan peningkatan kualitas dan kontinuitas. Industri membutuhkan pasokan yang konsisten, sedangkan pasar premium membutuhkan standar mutu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, aspek budidaya, pascapanen, grading, pengolahan, pengemasan, branding dan pemasaran perlu dirancang dalam satu sistem.
Program sentra kopi sekitar 2.000 hektare yang didukung pemerintah pusat dipandang sebagai momentum untuk menyiapkan sistem tersebut sejak awal.
H. Candra menegaskan bahwa jangan sampai peningkatan produksi justru tidak diikuti kesiapan pasar.
“Kalau produksinya meningkat tetapi pasarnya tidak disiapkan, petani akan kembali menghadapi persoalan harga. Sebaliknya, kalau pasar ada tetapi kualitas dan kontinuitas produksinya tidak terjaga, industri juga akan kesulitan,” katanya.
Karena itu, pemerintah daerah dapat mengambil peran sebagai fasilitator dengan mempertemukan kelompok tani dan koperasi dengan calon mitra swasta, sekaligus memperkuat kelembagaan petani dan membuka akses pembiayaan.
Dalam pola kemitraan tersebut, pihak swasta dapat mengambil peran pada investasi, teknologi, pengolahan dan pemasaran. Petani tetap menjadi basis produksi, sementara koperasi menjadi penguat posisi tawar dan agregator hasil.
Namun, kerja sama harus dibangun dengan prinsip transparansi. Kontrak kemitraan nantinya perlu mengatur volume produksi, standar mutu, mekanisme harga, pembayaran, pembagian risiko serta jangka waktu kerja sama.
Dengan pola tersebut, petani diharapkan tidak hanya memperoleh pendapatan dari hasil panen, tetapi juga mendapatkan manfaat dari meningkatnya nilai tambah setelah kopi masuk ke proses pengolahan.
Diskusi H. Candra, Maigus Tinus dan Novri Andri menjadi salah satu langkah awal untuk melihat kopi Solok dalam perspektif yang lebih luas: bukan sekadar komoditas perkebunan, tetapi sebagai rantai bisnis dari kebun hingga produk akhir.
Tantangan berikutnya adalah bagaimana potensi sentra kopi 2.000 hektare tersebut diterjemahkan menjadi model bisnis yang konkret, memiliki mitra usaha, standar kualitas, kepastian pasar dan kelembagaan petani yang kuat.
Jika seluruh mata rantai tersebut dapat dibangun, hilirisasi kopi berpeluang menjadi salah satu pintu masuk peningkatan nilai tambah sekaligus memperkuat ekonomi petani Kabupaten Solok. UMR














