Berita  

Polemik Gelar Akademik Bupati Solok, JFP: Silakan Uji melalui Mekanisme Resmi Negara

SOLOK, RADJA MEDIA — Bupati Solok Jon Firman Pandu menanggapi munculnya keraguan terhadap keabsahan gelar Sarjana Hukum (S.H.) yang disandangnya. Menurut dia, negara telah menyediakan mekanisme resmi untuk menguji dokumen pendidikan sehingga setiap keberatan semestinya disampaikan melalui prosedur yang berlaku.

Persoalan tersebut mencuat setelah gelar akademik Jon Firman Pandu dikaitkan dengan penanganan sengketa tanah dan lingkungan di kawasan Alahan Panjang Resort. Padahal, riwayat pendidikan seseorang dan penilaian atas kinerja kepala daerah merupakan dua persoalan berbeda yang harus diuji menggunakan dasar masing-masing.

“Kalau ada kelompok masyarakat atau individu yang meragukan keabsahan ijazah saya, saya rasa semua sudah tahu langkah apa yang telah disiapkan negara untuk mengujinya. Silakan ditempuh melalui mekanisme yang berlaku. Negara sudah menyediakan ruang dan jalur hukumnya,” kata Jon Firman Pandu.

Berdasarkan riwayat hidup yang dipublikasikan menjelang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Solok 2024, Jon Firman Pandu mengawali pendidikan di SD Negeri Cipete Utara 012 Pagi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 1986 hingga 1992.

Ia kemudian melanjutkan pendidikan ke SMP Negeri 1 Pamulang, Kabupaten Tangerang, pada 1992–1995. Pendidikan tingkat menengah ditempuh pada Program Akomodasi Perhotelan di SMK Swasta Puspita Bangsa, Ciputat, dari 1995 hingga 1998.

Selepas sekolah menengah, Jon Firman Pandu sempat mengikuti pendidikan Diploma III Perhotelan di Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti Jakarta pada 1998. Pendidikan tersebut tidak diselesaikannya sehingga tidak ada gelar diploma yang digunakan.

Perjalanan pendidikan tingginya kemudian beralih ke bidang hukum. Jon Firman Pandu mengikuti Program Sarjana Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Putri Maharaja, Payakumbuh. Pendidikan tersebut diselesaikannya pada 2020 sehingga ia memperoleh dan menggunakan gelar Sarjana Hukum atau S.H.

Penggunaan gelar S.H. juga tercatat dalam rangkaian tahapan resmi Pilkada Kabupaten Solok 2024. KPU Kabupaten Solok menerima pendaftaran pasangan Jon Firman Pandu, S.H. dan H. Candra, S.H.I. pada 28 Agustus 2024.

Nama dan gelar yang sama selanjutnya digunakan ketika pasangan tersebut ditetapkan sebagai peserta Pilkada, memperoleh nomor urut, mengikuti pemilihan, hingga ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Sebelum penetapan, dokumen pencalonan melewati penelitian administrasi dan tahapan tanggapan masyarakat.

Rangkaian itu menunjukkan bahwa gelar S.H. telah menjadi bagian dari dokumen administrasi pencalonan yang diproses penyelenggara pemilu. Apabila masih terdapat keraguan, pengujiannya dapat dilakukan melalui pencocokan ijazah, nomor ijazah, data kelulusan, transkrip akademik, serta konfirmasi resmi dari perguruan tinggi penerbit.

Terkait sengketa Alahan Panjang Resort, Jon Firman Pandu memilih tidak mengomentari lebih jauh substansi perkara. Menurut dia, persoalan tersebut berada dalam ranah hukum keperdataan sehingga penanganannya telah diserahkan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Solok.

“Persoalan Alahan Panjang Resort merupakan ranah hukum keperdataan. Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Solok untuk menangani dan menyelesaikannya sesuai ketentuan hukum. Karena itu sudah ditangani oleh bagian yang memiliki tugas dan kewenangan, saya tidak ingin masuk terlalu jauh ke dalam substansi perkaranya,” ujar Jon Firman Pandu.

Penyerahan penanganan tersebut dimaksudkan agar posisi dan kepentingan hukum Pemerintah Kabupaten Solok ditangani perangkat daerah yang menjalankan fungsi pendampingan, telaahan, dan koordinasi hukum. Prosesnya tetap membutuhkan kejelasan mengenai kedudukan para pihak, dasar penguasaan tanah, dokumen yang dipersengketakan, serta langkah perlindungan lingkungan.

Selain gelar S.H., Jon Firman Pandu menerima gelar kehormatan Doctor Honoris Causa dari ASEAN University International di Malaysia pada 11 Januari 2026. Berdasarkan pemberitaan dan publikasi Pemerintah Kabupaten Solok, prosesi penganugerahan diikuti secara virtual dari Aula Gedung C Sekretariat Daerah Kabupaten Solok.

Gelar tersebut disebut diberikan atas kontribusinya di bidang politik dan hukum dalam pemerintahan daerah. Setelah penganugerahan, Pemerintah Kabupaten Solok menggunakan penulisan nama Dr. (H.C.) Jon Firman Pandu, S.H. dalam sejumlah publikasi pemerintahan.

Penyebutan Dr. (H.C.) harus dibedakan dari gelar doktor akademik. Doctor Honoris Causa merupakan penghargaan kehormatan, bukan gelar yang diperoleh melalui penyelesaian pendidikan formal program doktor atau S-3.

Dengan demikian, kritik terhadap penanganan sengketa Alahan Panjang Resort semestinya diarahkan pada substansi perkara, kebijakan pemerintah, keterbukaan dokumen, perlindungan lingkungan, dan proses hukum yang dijalankan. Sementara keraguan terhadap ijazah atau gelar S.H. harus diuji melalui institusi pendidikan dan mekanisme hukum resmi dengan menggunakan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. (UMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *