RADJA MEDIA.COM| SOLOK — Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumatera Barat, Mevrizal, S.H., M.H., bertemu dengan Wakil Bupati Solok H. Candra, S.H.I., di Cafe Bebek Sapan Huller Mama, Nagari Cupak, Kabupaten Solok, Jumat (4/9/2026).
Pertemuan tersebut membahas penguatan edukasi perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual dengan menempatkan keluarga sebagai benteng utama. Program itu direncanakan menyasar keluarga binaan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) serta Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Solok, kemudian diperluas secara bertahap ke sekolah-sekolah.
Mevrizal mengatakan perlindungan anak tidak cukup dilakukan setelah terjadinya kekerasan. Pencegahan harus dimulai dengan meningkatkan pengetahuan orang tua, pendidik, masyarakat, dan anak mengenai bentuk-bentuk kekerasan, pola pengasuhan yang sehat, serta jalur pengaduan dan perlindungan hukum.
“Perlindungan anak tidak boleh berhenti pada keprihatinan ketika kasus sudah terjadi. Pencegahan harus dimulai dari keluarga melalui pola pengasuhan yang sehat, komunikasi terbuka, serta pemahaman mengenai bentuk kekerasan dan kekerasan seksual terhadap anak,” kata Mevrizal.
Menurut praktisi hukum itu, keluarga harus menjadi tempat pertama bagi anak untuk memperoleh rasa aman dan menyampaikan persoalan yang dialaminya. Orang tua juga perlu memahami perubahan perilaku anak yang dapat menjadi tanda bahwa anak sedang menghadapi tekanan atau mengalami perlakuan yang tidak semestinya.
“Orang tua perlu mengetahui tanda-tanda ketika anak mengalami kekerasan, perubahan perilaku yang harus diwaspadai, dan ke mana harus mencari pertolongan. Anak juga perlu diberikan pengetahuan sesuai usianya agar mampu mengenali situasi yang tidak aman, berani mengatakan tidak, dan berani melapor kepada orang dewasa yang dipercaya,” ujarnya.
Mevrizal menilai keterlibatan TP PKK dan GOW sangat strategis karena kedua organisasi tersebut mempunyai jaringan yang bersentuhan langsung dengan perempuan dan keluarga di tengah masyarakat.
Setelah menjangkau keluarga sasaran, kegiatan edukasi dinilai perlu diperluas ke lingkungan pendidikan dengan melibatkan guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, dan perangkat daerah terkait. Kolaborasi diperlukan agar rumah dan sekolah sama-sama mampu memberikan perlindungan kepada anak.
“TP PKK dan GOW mempunyai jaringan yang dekat dengan keluarga. Apabila kekuatan ini dipadukan dengan sekolah dan lembaga perlindungan anak, edukasi dapat menjangkau orang tua, guru, dan anak secara lebih luas. Tujuannya bukan menimbulkan ketakutan, melainkan membangun kesadaran dan sistem pencegahan yang kuat,” kata Mevrizal.
Wakil Bupati Solok H. Candra menyambut positif gagasan tersebut. Menurut dia, edukasi perlindungan anak sejalan dengan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memperkuat ketahanan keluarga sekaligus mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.
“Edukasi seperti ini sangat penting. Masyarakat perlu mendapatkan pengetahuan, baik mengenai hubungan dan komunikasi di dalam keluarga maupun perlindungan hukum bagi anak. Pencegahan harus dilakukan bersama dan tidak bisa hanya dibebankan kepada satu instansi,” ujar Candra.
Candra mengatakan anak harus merasa aman ketika berada di rumah, sekolah, dan lingkungan masyarakat. Karena itu, pengetahuan mengenai pencegahan, pelaporan, serta pendampingan tidak hanya dibutuhkan oleh orang tua, tetapi juga guru, organisasi perempuan, pemerintah nagari, dan masyarakat.
“Anak harus merasa aman di rumah, di sekolah, dan di lingkungan masyarakat. Orang tua, guru, organisasi perempuan, pemerintah nagari, serta perangkat daerah perlu mempunyai pemahaman yang sama mengenai pencegahan, pelaporan, dan pendampingan terhadap anak,” katanya.
Ia menekankan program tersebut perlu dirancang secara terarah dan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Materi edukasi harus mudah dipahami dan mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi keluarga, termasuk cara mengenali indikasi kekerasan seksual, menjaga identitas korban, serta memastikan anak memperoleh pendampingan hukum dan psikologis.
“Kita merespons positif gagasan ini. Selanjutnya perlu dibicarakan bentuk kegiatan, materi, kelompok sasaran, dan pihak-pihak yang dapat dilibatkan. Harapannya, edukasi dimulai dari keluarga sasaran TP PKK dan GOW, kemudian diperluas secara bertahap ke sekolah-sekolah di Kabupaten Solok,” ujar Candra.
LPAI merupakan lembaga independen yang bergerak dalam pemenuhan hak dan kepentingan terbaik bagi anak. Lembaga yang aktif sejak 1997 tersebut menjalankan penanganan dan pendampingan kasus, advokasi, publikasi, pemantauan, serta evaluasi perlindungan anak.
Perhatian LPAI mencakup persoalan kekerasan dan eksploitasi anak, kekerasan seksual, penelantaran, perdagangan anak, anak berhadapan dengan hukum, pemenuhan hak pendidikan dan kesehatan, serta anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Pertemuan Mevrizal dan Candra menjadi langkah awal membangun kolaborasi edukasi perlindungan anak di Kabupaten Solok. Pelaksanaan program tersebut masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan TP PKK, GOW, perangkat daerah, satuan pendidikan, serta unsur lain yang berkaitan dengan pelayanan dan perlindungan anak. UMS














