Berita  

Pemkab Solok Siapkan Program Pembinaan Masjid, Ketidakhadiran Tiga Camat Jadi Catatan

RADJA MEDIA, AROSUKA — Pemerintah Kabupaten Solok melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah menggelar Rapat Persiapan Program Pembinaan Masjid Tahun 2026 di Rumah Dinas Wakil Bupati Solok, Arosuka, Rabu (2/9/2026). Pertemuan tersebut diarahkan untuk menyusun pola pembinaan masjid yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Rapat dilaksanakan berdasarkan undangan Pemerintah Kabupaten Solok Nomor 400.6/254/Kesra-2026 tertanggal 1 September 2026. Undangan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), seluruh camat, seluruh kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Ketua Baznas, serta Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Solok.

Wakil Bupati Solok H. Candra, S.H.I. mengatakan, pembinaan masjid perlu dipersiapkan secara serius karena peran masjid tidak terbatas sebagai tempat pelaksanaan ibadah, tetapi juga menjadi pusat pendidikan, pembinaan akhlak, kegiatan sosial, dan pemberdayaan masyarakat.

“Masjid bukan hanya tempat umat melaksanakan salat, tetapi juga pusat pembinaan akhlak, pendidikan Al-Qur’an, kegiatan sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, program pembinaan masjid harus disiapkan secara terarah serta melibatkan seluruh unsur yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang keagamaan,” kata Candra.

Menurut dia, pembinaan harus berangkat dari pemetaan kondisi dan kebutuhan setiap masjid. Data tersebut diperlukan untuk menentukan bentuk pendampingan, mulai dari penguatan kepengurusan, pembenahan administrasi, peningkatan kapasitas imam dan garin, pembinaan generasi muda, hingga transparansi pengelolaan dana umat.

“Kita ingin mengetahui kondisi masjid secara menyeluruh, baik menyangkut kepengurusan, administrasi, kegiatan jamaah maupun sarana pendukungnya. Dari data yang jelas, pemerintah bersama lembaga terkait dapat menentukan bentuk pembinaan dan mengevaluasi hasilnya,” ujarnya.

Secara akademis, masjid dapat dipandang sebagai pranata sosial yang memiliki legitimasi, jaringan jamaah, kepemimpinan lokal, dan kemampuan membentuk perilaku kolektif. Pembinaan masjid karena itu bukan sekadar kegiatan seremonial atau pembangunan fisik, melainkan proses penguatan kapasitas kelembagaan agar masjid mampu menjalankan fungsi spiritual dan sosial secara seimbang.

Dalam kajian manajemen masjid, tata kelola mencakup tiga bidang utama, yakni idarah, imarah, dan riayah. Idarah berkaitan dengan organisasi, administrasi, perencanaan, serta akuntabilitas. Imarah berhubungan dengan upaya memakmurkan masjid melalui kegiatan keagamaan dan pemberdayaan jamaah. Sementara riayah mencakup pemeliharaan bangunan, fasilitas, kebersihan, keamanan, dan kenyamanan masjid.

Penerapan fungsi manajemen berupa perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan diperlukan agar kegiatan masjid mempunyai sasaran dan indikator keberhasilan. Dengan pengelolaan yang baik, masjid juga dapat mendukung pendidikan Al-Qur’an, pembinaan remaja, pelayanan keluarga kurang mampu, pengelolaan zakat, infak, sedekah dan wakaf, serta penguatan ekonomi jamaah.

Candra menegaskan, pembangunan fisik harus diikuti dengan peningkatan kualitas pengurus dan kesinambungan program.

“Bangunan masjid yang baik tentu penting, tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana masjid itu dimakmurkan dan mampu memakmurkan masyarakat di sekitarnya. Pengurus perlu diperkuat, administrasi ditata, dana umat dikelola secara transparan, dan kegiatan jamaah harus berjalan berkelanjutan,” katanya.

Di tengah pentingnya agenda tersebut, ketidakhadiran Camat Lembah Gumanti, Camat Hiliran Gumanti, dan Camat Junjung Sirih menjadi catatan dalam koordinasi pemerintahan. Ketiga pimpinan kecamatan tersebut termasuk dalam kelompok penerima undangan resmi rapat persiapan.

Kehadiran camat dinilai penting karena kecamatan merupakan simpul penghubung antara kebijakan pemerintah kabupaten dengan pemerintahan nagari, kepala KUA, pengurus masjid, tokoh agama, dan masyarakat di wilayah masing-masing. Keterlibatan sejak tahap persiapan dibutuhkan agar arah program, pembagian tugas, dan bentuk pendampingan dapat diteruskan secara utuh sampai ke tingkat nagari.

Dalam perspektif administrasi publik, keberhasilan program dipengaruhi oleh kejelasan komunikasi, pembagian tugas, ketersediaan sumber daya, serta koordinasi antartingkat pelaksana. Ketidakhadiran unsur kecamatan dalam tahap perencanaan berpotensi menimbulkan kesenjangan informasi, ketidakseragaman pelaksanaan, serta lemahnya pengawasan dan evaluasi di lapangan.

Namun, ketidakhadiran ketiga camat tersebut tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin. Pemerintah daerah perlu memastikan apakah mereka telah menyampaikan pemberitahuan, memperoleh izin, sedang melaksanakan tugas kedinasan lain, atau menugaskan pejabat untuk mewakili. Klarifikasi diperlukan agar evaluasi terhadap kepatuhan atas undangan resmi dan koordinasi pemerintahan dilakukan secara objektif.

Bagian Kesra Setda Kabupaten Solok selanjutnya diharapkan menyusun basis data kondisi masjid, standar pembinaan, pembagian peran antarinstansi, jadwal pendampingan, dan indikator evaluasi. Hasil rapat juga perlu diteruskan kepada pemerintah kecamatan agar program tersambung hingga tingkat nagari.

“Setelah rapat ini harus ada pemetaan, pembagian peran, jadwal pelaksanaan, pendampingan, dan evaluasi. Dengan kebersamaan seluruh unsur, masjid-masjid di Kabupaten Solok diharapkan semakin makmur dan semakin besar kontribusinya bagi pembangunan masyarakat,” tutur Candra. UMS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *