DITLANTAS POLDA SUMBAR | Operasi Patuh Singgalang 2026 tidak hanya menjadi momentum penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dimanfaatkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat untuk memperkuat pelayanan publik melalui program jemput bola pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Di bawah kepemimpinan Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Kukuh Priyo Taruno, pelayanan administrasi berkendara diperluas hingga menjangkau sekolah, perguruan tinggi, perkantoran, dan pondok pesantren, Minggu, 1 November 2026.
Langkah tersebut menjadi gambaran bahwa pendekatan kepolisian dalam membangun ketertiban berlalu lintas tidak semata-mata mengandalkan penindakan. Kemudahan pelayanan, edukasi, dan pembentukan kesadaran masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas.
Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Kukuh Priyo Taruno menjelaskan bahwa pelayanan langsung ke lingkungan masyarakat merupakan upaya mendekatkan institusi kepolisian dengan kebutuhan warga. Melalui sistem jemput bola, masyarakat diberikan alternatif untuk memperoleh pelayanan administrasi SIM tanpa selalu harus mendatangi kantor pelayanan.
Program tersebut sejalan dengan inisiatif SIM Komunitas bertajuk Dekat, Cepat, Tepat yang digagas Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Konsep ini mendorong pelayanan yang lebih mudah dijangkau melalui koordinasi dengan komunitas, institusi pendidikan, lingkungan pekerjaan, dan kelompok masyarakat lainnya.
Menurut Kukuh, perluasan pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kualitas pelayanan kepolisian yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kehadiran petugas di tengah komunitas diharapkan tidak hanya membantu urusan administrasi, tetapi juga membuka ruang komunikasi dan edukasi mengenai keselamatan berkendara.
Lingkungan sekolah menjadi salah satu sasaran penting program tersebut. Ditlantas Polda Sumbar memandang pembentukan karakter tertib berlalu lintas harus dimulai sejak usia muda agar generasi penerus memahami bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama.
Melalui edukasi kepada pelajar, kepolisian berupaya menanamkan pemahaman mengenai rambu-rambu lalu lintas, penggunaan perlengkapan keselamatan, risiko kecelakaan, serta konsekuensi hukum dari pelanggaran. Dengan demikian, pendidikan berlalu lintas tidak berhenti pada pengenalan aturan, tetapi berkembang menjadi kebiasaan disiplin dalam kehidupan sehari-hari.
Perguruan tinggi juga menjadi lingkungan strategis untuk memperluas jangkauan pelayanan. Mahasiswa sebagai kelompok masyarakat dengan mobilitas tinggi didorong memahami pentingnya legalitas berkendara, kompetensi mengemudi, dan kepatuhan terhadap ketentuan lalu lintas sebelum menggunakan kendaraan di jalan umum.
Sementara itu, pelayanan di lingkungan perkantoran memberikan kemudahan bagi para pekerja yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus administrasi SIM. Pendekatan ini diharapkan mampu mengurangi hambatan akses pelayanan sekaligus mendorong masyarakat semakin tertib melengkapi dokumen berkendara.
Tidak berhenti di lingkungan pendidikan dan pekerjaan, pondok pesantren turut menjadi sasaran program. Ditlantas Polda Sumbar membuka ruang edukasi bagi para santri mengenai pentingnya menggunakan helm, mematuhi rambu lalu lintas, memahami batas usia pengendara, dan mengutamakan keselamatan ketika berada di jalan raya.
Dirlantas Polda Sumbar menilai pendekatan kepada komunitas pesantren memiliki nilai strategis karena pesan keselamatan dapat disampaikan melalui lingkungan pendidikan dan pembinaan karakter. Para santri diharapkan dapat menjadi bagian dari masyarakat yang ikut menyebarluaskan budaya tertib berlalu lintas.
Meski pelayanan dilakukan dengan sistem jemput bola, Ditlantas Polda Sumbar memastikan bahwa seluruh proses penerbitan SIM tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudahan akses tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan standar kompetensi maupun penghapusan tahapan pengujian bagi pemohon.
Bagi masyarakat yang mengajukan penerbitan SIM baru, persyaratan administrasi tetap harus dipenuhi. Pemohon juga diwajibkan mengikuti ujian teori dan praktik sesuai golongan SIM yang diajukan sebagai bagian dari penilaian kemampuan dan pemahaman terhadap aturan berkendara.
Prinsip tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap pengemudi yang memperoleh SIM benar-benar memahami tanggung jawabnya di jalan raya. SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan bukti legalitas dan kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai ketentuan.
Di tengah pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, Ditlantas Polda Sumbar terus mengedepankan keseimbangan antara penegakan hukum dan pelayanan masyarakat. Operasi ini menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan sekaligus membangun kesadaran bahwa keselamatan merupakan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.
Kombes Pol Kukuh Priyo Taruno melalui jajaran Ditlantas Polda Sumbar mendorong agar masyarakat tidak memandang kepatuhan berlalu lintas hanya sebagai kewajiban ketika ada petugas yang melakukan pengawasan. Kesadaran menggunakan helm, mematuhi rambu, melengkapi surat kendaraan, dan berkendara sesuai aturan harus tumbuh dari tanggung jawab pribadi.
Pendekatan pelayanan yang humanis juga menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap kepolisian. Ketika masyarakat mendapatkan kemudahan akses, informasi yang jelas, serta pelayanan sesuai prosedur, hubungan antara kepolisian dan warga dapat terbangun lebih baik.
Program SIM Komunitas ini sekaligus memperlihatkan bahwa transformasi pelayanan kepolisian membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Sekolah, kampus, perkantoran, pesantren, dan komunitas masyarakat dapat menjadi mitra strategis dalam menyebarluaskan pemahaman tentang keselamatan berlalu lintas.
Bagi masyarakat, kehadiran pelayanan yang lebih dekat bukan hanya soal menghemat waktu dan tenaga, tetapi juga kesempatan memperoleh informasi langsung mengenai prosedur administrasi serta kewajiban hukum sebagai pengendara. Karena itu, masyarakat tetap diimbau memanfaatkan layanan resmi kepolisian dan menghindari praktik percaloan dalam pengurusan SIM.
Ke depan, pendekatan jemput bola diharapkan mampu memperluas jangkauan pelayanan sekaligus memperkuat budaya tertib berlalu lintas di Sumatera Barat. Penegakan hukum yang konsisten, edukasi berkelanjutan, dan pelayanan yang profesional merupakan tiga unsur penting dalam mewujudkan jalan raya yang lebih aman bagi semua pengguna.
Melalui kepemimpinan Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Kukuh Priyo Taruno, upaya mendekatkan pelayanan SIM kepada masyarakat menjadi bagian dari komitmen menghadirkan kepolisian yang profesional, responsif, dan humanis. Semangat POLISI BERSAMA MASYARAKAT harus diwujudkan melalui pelayanan nyata, kepastian prosedur, serta perlindungan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
WYNDOEE














