Berita  

BUYA IRWAN KETUM LPPNRI PUSAT SOROT PELABUHAN KENYAMUKAN KUTIM: PROYEK BERTAHUN-TAHUN, TARGET OPERASIONAL BERGESER, TRANSPARANSI ANGGARAN DITAGIH

LPPNRI, KUTAI TIMUR, KALTIM | Ketua Umum Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Pusat, Buya Irwan, didampingi Ketua LPPNRI Kutai Timur, Yusdinarto Supu, meninjau langsung kawasan pembangunan Pelabuhan Kenyamukan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Rabu (21/10/2026). Dalam peninjauan tersebut, Buya Irwan menyoroti kondisi fisik pembangunan yang menurut pengamatannya belum memperlihatkan perkembangan signifikan sesuai harapan. Sorotan ini membuka kembali pertanyaan publik mengenai kelanjutan proyek, capaian pekerjaan, penggunaan angNRIgaran, dan kepastian manfaat pelabuhan bagi masyarakat. Namun, kondisi yang terlihat di lokasi merupakan temuan awal yang masih perlu dicocokkan dengan dokumen kontrak, laporan pengawasan, serta data resmi kemajuan pembangunan.

Buya Irwan menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, perencanaan pembangunan pelabuhan telah dimulai sekitar 2011–2012, sementara sejumlah pekerjaan dilaksanakan dalam tahapan yang berlangsung hingga sekitar 2019. Riwayat tersebut perlu ditelusuri lebih terperinci karena pembangunan pelabuhan merupakan pekerjaan bertahap yang dapat melibatkan paket, sumber pendanaan, dan penanggung jawab berbeda. Pertanyaan investigatifnya jelas: pekerjaan apa yang telah selesai pada setiap periode, aset apa yang telah dihasilkan, apa yang masih belum tersedia, dan kendala apa yang menyebabkan pelabuhan belum beroperasi secara menyeluruh? Jawaban harus didasarkan pada dokumen dan pemeriksaan teknis, bukan semata-mata perkiraan atau kesan visual.

Perhatian publik juga tertuju pada data tender paket Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Sangatta yang tercantum dalam informasi LPSE Kabupaten Kutai Timur. Data yang dihimpun Datalpse mencatat pagu sekitar Rp144.582.134.675,86, HPS sekitar Rp144.582.623.620,00, dengan keterangan anggaran APBD 2027 dan jadwal tender 4 Agustus hingga 18 September 2026. Data tersebut menjadi petunjuk penting untuk menelusuri paket pekerjaan, tetapi status anggaran, nilai kontrak final, pemenang tender, serta realisasi pembayarannya tetap harus diverifikasi melalui dokumen resmi LPSE dan pemerintah daerah. Pagu Rp144,58 miliar tidak boleh langsung disebut sebagai uang yang telah dibelanjakan, apalagi dijumlahkan dengan anggaran periode sebelumnya tanpa rekonsiliasi yang jelas.

Informasi pemerintah yang diberitakan pada Juli 2026 menyebutkan bahwa pembangunan lanjutan Pelabuhan Kenyamukan pada periode 2026–2027 difokuskan pada fasilitas sisi darat. Sekretaris Dinas Perhubungan Kutai Timur, Masrianto Suriansyah, menjelaskan bahwa terdapat 16 item pekerjaan yang perlu diselesaikan, termasuk pembangunan 12 bangunan pelayanan pelabuhan. Pemerintah daerah juga menyampaikan target operasional awal 2028, dengan rencana rute pelayaran perintis Bontang–Sangatta–Donggala–Mamuju. Informasi ini penting sebagai tolok ukur untuk mengevaluasi apakah jadwal pekerjaan, ketersediaan fasilitas, dan persiapan operasional berjalan sesuai rencana. Klarifikasi terbaru diperlukan untuk mengetahui progres masing-masing pekerjaan hingga peninjauan LPPNRI pada 21 Oktober 2026.

Perubahan target operasional menjadi salah satu aspek yang patut diuji. Pada periode sebelumnya, pemerintah pernah menyampaikan optimisme penyelesaian pekerjaan pada 2024, sedangkan informasi berikutnya mengarahkan target operasional pada awal 2028. Perbedaan target tersebut belum otomatis membuktikan kelalaian atau pelanggaran hukum, sebab pembangunan dapat menghadapi perubahan lingkup pekerjaan, pembiayaan, maupun kendala teknis. Namun, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka alasan perubahan jadwal, hasil pekerjaan pada periode sebelumnya, serta langkah yang telah dilakukan untuk mencegah keterlambatan berulang. Publik berhak memperoleh penjelasan yang terukur, termasuk jadwal kontrak, persentase kemajuan fisik dan keuangan, serta indikator kesiapan pelabuhan untuk beroperasi.

Buya Irwan menyatakan akan berupaya menemui Bupati Kutai Timur dan Gubernur Kalimantan Timur untuk meminta penjelasan mengenai kelanjutan proyek tersebut. Langkah ini perlu diarahkan pada permintaan dokumen konkret, antara lain rencana induk pelabuhan, dokumen perencanaan teknis, kontrak dan adendum, laporan kemajuan, hasil pengawasan, berita acara pembayaran, serta dokumen serah terima pekerjaan. Dinas Perhubungan, pejabat pembuat komitmen, pengawas pekerjaan, penyedia jasa, dan instansi terkait perlu memberikan klarifikasi sesuai kewenangan masing-masing. Pemeriksaan juga harus membedakan tanggung jawab setiap periode agar pihak yang tidak terlibat dalam keputusan atau pelaksanaan tertentu tidak serta-merta dipersalahkan.

Dari aspek hukum, pengelolaan proyek yang menggunakan keuangan negara atau daerah harus mematuhi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku. Apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian spesifikasi, pembayaran yang tidak didukung hasil pekerjaan, atau penyimpangan kontrak, persoalan tersebut perlu ditangani sesuai jenis pelanggarannya. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dapat menjadi salah satu dasar pemeriksaan. Pasal 2 memuat ancaman pidana penjara 4–20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar, sedangkan Pasal 3 memuat ancaman pidana penjara 1–20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp50 juta–Rp1 miliar dalam rumusan undang-undang tersebut. Penerapan pasal dan sanksi dalam perkara konkret harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta unsur delik yang dapat dibuktikan. Keterlambatan pembangunan saja bukan bukti korupsi.

Transparansi dokumen juga harus ditempatkan sebagai bagian dari pengawasan publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan mekanisme bagi masyarakat untuk meminta informasi yang terbuka melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pasal 52 mengatur ancaman kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta dalam keadaan yang memenuhi unsur pasal, termasuk kesengajaan badan publik tidak menyediakan atau memberikan informasi yang diwajibkan undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Ketentuan tersebut bukan berarti setiap keterlambatan memberikan jawaban otomatis merupakan tindak pidana. Untuk proyek Kenyamukan, langkah yang relevan adalah meminta informasi anggaran, kontrak, progres, dan hasil pengawasan melalui prosedur resmi, lalu meneruskan dugaan pelanggaran yang didukung bukti kepada lembaga berwenang.

Bagi masyarakat Kutai Timur, Pelabuhan Kenyamukan diharapkan memperkuat konektivitas laut, mendukung distribusi barang dan penumpang, serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi. Karena itu, ukuran keberhasilan tidak cukup berupa besarnya anggaran atau jumlah paket yang ditenderkan, tetapi juga hasil fisik yang dapat diverifikasi, mutu pekerjaan, kesiapan fasilitas, keselamatan operasional, dan manfaat yang benar-benar diterima masyarakat. LPPNRI Pusat bersama LPPNRI Kutim dapat mengawal persoalan ini melalui dokumentasi lapangan, permintaan informasi resmi, dan penyampaian temuan berbasis bukti kepada lembaga pengawasan atau penegak hukum. Pemerintah daerah, di sisi lain, perlu menyampaikan perkembangan terbaru dengan angka yang konsisten dan dapat diuji.

Peninjauan Buya Irwan dan Yusdinarto Supu pada 21 Oktober 2026 menempatkan Pelabuhan Kenyamukan kembali dalam sorotan pengawasan publik. Hingga bahan yang tersedia disusun, belum ada bukti terverifikasi yang cukup untuk menyimpulkan terjadinya korupsi atau menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku pelanggaran. Namun, pertanyaan mengenai riwayat pembangunan, perubahan target operasional, status kontrak, dan penggunaan anggaran tetap membutuhkan jawaban resmi. Buya Irwan selaku Ketua Umum LPPNRI Pusat menyatakan akan mengoordinasikan persoalan tersebut dengan pihak terkait di tingkat daerah maupun pusat. Publik kini menunggu tindak lanjut yang dapat diukur: dokumen yang dibuka, pekerjaan yang diselesaikan, kendala yang diterangkan, serta pertanggungjawaban yang diberikan sesuai hukum.

Naskah ini memisahkan hasil peninjauan, pernyataan narasumber, informasi tender, dan pertanyaan investigatif. Redaksi meminta klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Dinas Perhubungan Kutim, pejabat pembuat komitmen, penyedia jasa, serta instansi terkait mengenai status tender, kontrak, progres fisik dan keuangan, dan target operasional Pelabuhan Kenyamukan. Hak jawab tetap terbuka sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap dugaan penyimpangan wajib diuji berdasarkan bukti, asas praduga tak bersalah, dan proses hukum yang berlaku.

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *