Berita  

Wabup Candra Teguhkan Komitmen Antikorupsi, Sejalan dengan Asta Cita Prabowo

PADANG RADJA MEDIA  — Wakil Bupati Solok, H. Candra, S.H.I., meneguhkan komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan mencegah tindak pidana korupsi melalui penandatanganan Komitmen Bersama Perbaikan Tata Kelola Perencanaan, Penganggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa.

Penandatanganan tersebut berlangsung dalam kegiatan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan ini sejalan dengan agenda pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama Asta Cita ke-7 yang menekankan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Dalam konteks pemerintahan daerah, agenda tersebut menuntut penyelenggaraan pemerintahan yang tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran negara.

Wabup Candra turut menandatangani komitmen bersama kepala daerah dan pimpinan daerah se-Sumatera Barat sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pembenahan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam proses perencanaan pembangunan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa.

Penandatanganan komitmen tersebut disaksikan Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Komjen Pol (Purn) Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M.; Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Komjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H.; Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah (PPKD) BPKP Republik Indonesia Dr. Setya Nugraha, S.E., M.I.B.A.; serta perwakilan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Kegiatan tersebut juga dihadiri Gubernur Sumatera Barat H. Mahyeldi Ansharullah, S.P., bersama para kepala daerah, ketua DPRD, sekretaris daerah, dan organisasi perangkat daerah teknis se-Sumatera Barat.

Perencanaan dan Penganggaran Jadi Titik Penting Pencegahan Korupsi

Perbaikan tata kelola perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa merupakan bagian penting dalam mempersempit peluang terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Tahapan tersebut menentukan arah penggunaan APBD, mulai dari penetapan prioritas pembangunan, penyusunan program dan kegiatan, penentuan alokasi anggaran, hingga pelaksanaan pekerjaan dan pengadaan kebutuhan pemerintah.

Karena itu, komitmen antikorupsi perlu diwujudkan melalui perencanaan berbasis kebutuhan masyarakat, penganggaran yang rasional, proses pengadaan yang transparan dan kompetitif sesuai ketentuan, serta pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan program.

Langkah tersebut juga berkaitan langsung dengan semangat Asta Cita untuk membangun pemerintahan yang bersih, memperkuat reformasi birokrasi, dan memastikan sumber daya negara digunakan bagi kepentingan publik.

Bagi Pemerintah Kabupaten Solok, penguatan tata kelola tersebut menjadi penting agar setiap program pembangunan memiliki sasaran yang jelas, dilaksanakan sesuai ketentuan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Komitmen Harus Dibuktikan dengan Implementasi

Penandatanganan komitmen bersama menjadi langkah awal dalam memperkuat pencegahan korupsi. Namun, efektivitasnya akan ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan dan hasil yang dapat diukur.

Implementasi komitmen tersebut dapat tercermin dari meningkatnya kualitas perencanaan pembangunan, kesesuaian antara program dan kebutuhan masyarakat, transparansi proses pengadaan, ketepatan realisasi anggaran, serta tindak lanjut atas hasil pengawasan dan pemeriksaan.

Dengan demikian, dukungan terhadap agenda nasional pemberantasan korupsi tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus terintegrasi dalam sistem kerja dan pengambilan keputusan di setiap perangkat daerah.

Melalui penandatanganan komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Solok diharapkan terus memperkuat integritas aparatur dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan daerah yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. UMS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *