Berita  

Usai Galodo, Pemkab Solok Matangkan Skema Hunian Warga dan Kajian Relokasi

RADJA MEDIA, Arosuka — Pemerintah Kabupaten Solok mulai mematangkan skema penanganan permukiman warga yang terdampak bencana galodo. Selain menyiapkan hunian tetap (Huntap), pemerintah daerah masih melakukan kajian untuk menentukan apakah sebagian masyarakat perlu direlokasi dari kawasan yang memiliki potensi risiko bencana.

Wakil Bupati Solok H. Candra mengatakan, proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana saat ini memasuki tahapan penyelesaian sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan pelaksanaan program.

“Dokumen yang diperlukan sudah kita siapkan dan saat ini sedang diproses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat seluruh persyaratan bisa selesai,” ujar Candra kepada wartawan di Arosuka, Senin (28/9/2026).

Ia mengatakan, pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru menentukan lokasi permukiman baru sebelum kondisi kawasan tersebut dipastikan melalui kajian teknis.

Pemeriksaan terhadap lahan dan lingkungan sekitar wilayah terdampak kini dilakukan bersama unsur teknis. Sejumlah kawasan yang berdekatan dengan sungai dan dataran sungai menjadi bagian yang mendapat perhatian dalam proses evaluasi.

Namun, hasil pemantauan awal tersebut belum menjadi dasar untuk menetapkan lokasi relokasi. Pemerintah masih membutuhkan kajian yang lebih menyeluruh, termasuk dengan melibatkan tenaga ahli dan instansi yang memiliki kewenangan di bidang kebencanaan, tata ruang, serta kondisi kawasan.

Menurut Candra, prinsip utama dalam menentukan lokasi Huntap adalah keselamatan masyarakat. Relokasi, kata dia, jangan sampai hanya memindahkan warga dari satu lokasi berisiko ke lokasi lain yang ternyata juga memiliki ancaman bencana.

“Kita tidak ingin masyarakat sudah dipindahkan, ternyata lokasi yang baru juga rawan. Karena itu, kita ingin memastikan terlebih dahulu dengan melibatkan para ahli,” katanya.

Pemkab Solok selanjutnya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperoleh dukungan tenaga ahli dalam proses kajian. Hasil kajian tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi dasar dalam menentukan kawasan yang memenuhi persyaratan untuk pembangunan permukiman baru.

Selain aman dari aspek kebencanaan, lokasi Huntap juga diharapkan dapat menunjang kehidupan masyarakat. Faktor kenyamanan, akses, serta keberlanjutan aktivitas warga menjadi bagian yang perlu diperhitungkan dalam proses penataan.

Untuk pembangunan hunian, Pemkab Solok menyiapkan dua alternatif skema. Pertama, Huntap mandiri bagi warga yang mempunyai lahan sendiri dan lahannya memenuhi persyaratan keselamatan. Kedua, Huntap terpadu bagi masyarakat yang tidak memiliki lahan atau tidak memungkinkan membangun kembali di lokasi semula.

“Skemanya sedang kita siapkan, mulai dari lokasi, tata kelola hingga pembangunan. Aspek keselamatan dan pengurangan risiko bencana menjadi pertimbangan utama,” tutur Candra.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga akan berkomunikasi dengan masyarakat yang kemungkinan lahannya masuk dalam kawasan penataan. Pendekatan tersebut dinilai penting agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan dengan mempertimbangkan kondisi sosial serta kepentingan warga.

Pemerintah Kabupaten Solok menempatkan penataan kembali kawasan terdampak sebagai bagian dari pemulihan jangka panjang. Pembangunan Huntap tidak hanya diarahkan untuk menyediakan tempat tinggal bagi korban bencana, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki lingkungan permukiman yang lebih aman.

Karena itu, keputusan mengenai lokasi relokasi masih menunggu hasil kajian teknis dan koordinasi lintas instansi. Pemerintah daerah memastikan penetapan lokasi nantinya didasarkan pada pertimbangan keselamatan dan pengurangan risiko bencana, bukan semata-mata pada ketersediaan lahan. UMS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *