Berita  

Kalapas Susi Andriany Pohan Perkuat Sinergi, 51 dan 21 Butir Ekstasi Terungkap dari Pengembangan Kasus

PADANG | Sinergi Lapas Perempuan Kelas IIB Padang dan Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat membuahkan hasil dalam pengembangan kasus peredaran narkotika. Dua pengunjung Lapas Perempuan Padang berinisial A dan rekannya diamankan Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar, Rabu (29/7/2026).

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Padang, Susi Andriany Pohan, menjelaskan kedua pengunjung sebelumnya datang secara resmi untuk menemui dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial YA dan FD. Keduanya mendaftar pada pukul 08.39 WIB dan memasuki ruang kunjungan sekitar pukul 09.02 WIB.

Sekitar pukul 10.20 WIB, Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar dipimpin Brigpol Robby Yuliandri, S.H., mendatangi Lapas Perempuan Padang. Tim kemudian berkoordinasi dengan Kalapas Susi Andriany Pohan terkait rencana pengamanan kedua pengunjung sebagai bagian dari pengembangan kasus narkotika.

Pengembangan itu berawal dari penangkapan seorang pria berinisial M di kawasan Anduring, Kota Padang. Dari tangan M, aparat sebelumnya mengamankan 51 butir ekstasi. Penelusuran kasus kemudian berkembang dan mengarah kepada pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba.

Setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas, Tim Ditresnarkoba bersama petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) melakukan pengamanan di pintu keluar. Sekitar pukul 10.50 WIB, kedua pengunjung diamankan sesaat setelah menyelesaikan kunjungan. Telepon genggam dan dompet yang sebelumnya dititipkan di loker turut diserahkan kepada petugas untuk kepentingan penyelidikan.

Keduanya kemudian dibawa Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk menjalani pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Dalam rangkaian pengembangan tersebut, salah seorang pengunjung berinisial A diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.

Tidak berhenti di Lapas Perempuan Padang, penyelidikan kembali bergerak ke kediaman A. Pada hari yang sama, petugas menemukan 21 butir ekstasi di kediamannya. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara yang sebelumnya telah mengungkap 51 butir ekstasi dari tersangka M.

Sinergi yang diperkuat Kalapas Susi Andriany Pohan bersama Ditresnarkoba Polda Sumbar menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan koordinasi lintas lembaga yang cepat dan terukur. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Katim RMO Group | Wyndoee 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *