Berita  

Pengungkapan Ganja 30 Kilogram di Ranah Batahan Jadi Bukti Komitmen Polres Pasaman Barat Berantas Narkoba

POLSEK RANAH BATAHAN, PASBAR | Komitmen Polres Pasaman Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan dugaan kepemilikan ganja kering siap edar seberat sekitar 30 kilogram di wilayah hukum Polsek Ranah Batahan, Senin malam (27/7/2026). Pengungkapan tersebut melibatkan personel Polsek Ranah Batahan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat sebagai bentuk sinergi Polri untuk Masyarakat dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

Pengungkapan berlangsung di depan Mapolsek Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat. Jajaran Kapolsek Ranah Batahan AKP Junaidi, S.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Charles Doly bersama tim Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil mengamankan seorang pria bernama Juliasmar (42), warga Jorong Muara Tapus, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, beserta barang bukti ganja kering siap edar dengan berat sekitar 30 kilogram.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama jajaran Polres Pasaman Barat. Ia menekankan bahwa seluruh personel akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Pasaman Barat.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, asal-usul barang haram tersebut, hingga jalur distribusinya sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dapat dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) serta ketentuan lain yang relevan berdasarkan hasil penyidikan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, apabila seluruh unsur pidana terbukti sesuai proses peradilan.

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara Polsek Ranah Batahan, Polres Pasaman Barat, dan Ditresnarkoba Polda Sumbar dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia saat ini. Terduga pelaku tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi menerima hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kaltim RMO Group | Wyndoee

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *