Berita  

Law Firm DKI Apresiasi Kinerja Reskrim Polresta Payakumbuh Dalam Mengungkap Kejahatan Pemalsuan Tanda Tangan

Law Firm DKI Apresiasi Kinerja Reskrim Polresta Payakumbuh Dalam Mengungkap Kejahatan Pemalsuan Tanda Tangan

PAYAKUMBUH, 23 Juli 2026 – Direktur Law Firm DKI Dewa Keadilan Indonesia, Syafri Yunaldi, S.H., menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Payakumbuh dalam melakukan pengembangan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang diduga merupakan bagian dari jaringan mafia tanah yang beroperasi secara masif.

Apresiasi ini disampaikan menyusul langkah penyidik yang terus mendalami jejak perkara pemalsuan dokumen pelepasan hak dan pengurusan sertifikat tanah di wilayah Nagari Bukik Limbuku, Nagari Pilubang dan Nagari Batu Balang, yang menjadi bagian dari sengketa tanah menyangkut masyarakat adat Kapeh Panji.

“Kami sangat mengapresiasi keseriusan dan ketelitian jajaran Reskrim Polresta Payakumbuh dalam menjalankan tugas mencari kebenaran materiil. Langkah pengembangan perkara yang dilakukan menunjukkan komitmen nyata aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan jaringan mafia tanah yang bekerja secara masif, serta melindungi hak-hak warga dari upaya penguasaan tanah secara tidak sah,” ujar Syafri Yunaldi, S.H., Kamis (23/7).

Menurutnya, perkara ini bukan sekadar masalah pidana pemalsuan dokumen belaka, melainkan menyangkut upaya terorganisir yang merugikan kepastian hukum dan hak milik masyarakat. Syafri berharap pengembangan perkara dapat terus dilakukan hingga ke akar masalah, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam alih status tanah yang tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami dari Law Firm DKI Dewa Keadilan mendukung proses penyidikan yang profesional dalam perkara ini. Kami yakin dengan kinerja profesional yang ditunjukkan selama ini, Polresta Payakumbuh akan mampu mengungkap seluruh fakta yang sesungguhnya,” tambahnya.

Syafri juga berharap hasil pengembangan perkara ini menjadi peringatan tegas bagi seluruh pihak agar tidak lagi berani melakukan manipulasi dokumen tanah maupun perbuatan yang merugikan hak orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *