SUMBAR | Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat terus mengusut dugaan tindak pidana di bidang perbankan yang diduga terjadi di PT Bank Nagari Cabang Mentawai, Kantor Cabang Pembantu (Capem) Siberut. Kasus yang diduga berlangsung sejak Oktober 2023 hingga Mei 2025 tersebut kini memasuki tahap penyidikan dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
Pengusutan perkara bermula dari hasil audit internal PT Bank Nagari yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam aktivitas perbankan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polda Sumbar untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sejak menerima laporan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pendalaman terhadap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilaksanakan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Menurutnya, Polda Sumbar berkomitmen memberikan kepastian hukum sekaligus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang masih berstatus dalam proses hukum.
Polda Sumbar juga mengapresiasi langkah audit internal yang dilakukan Bank Nagari sebagai bentuk penguatan sistem pengawasan internal dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), sehingga dugaan penyimpangan dapat segera diketahui dan diproses sesuai hukum.
Dari sisi hukum, apabila dalam proses penyidikan terbukti terdapat unsur tindak pidana perbankan, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, termasuk ketentuan pidana sesuai perbuatan yang terbukti.
Apabila penyidikan menemukan adanya unsur penyalahgunaan jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, penyidik juga dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar, sesuai pasal yang terbukti.
Selain itu, apabila ditemukan adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana, pelaku juga berpotensi dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Polda Sumbar menegaskan bahwa seluruh penerapan pasal pidana tersebut masih bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan. Hingga saat ini belum ada putusan yang menyatakan adanya pihak yang bersalah.
Penyidikan masih terus berlangsung. Polda Sumbar menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta integritas dunia perbankan di Sumatera Barat.
Tim











