Semangat Hari Kebangkitan Nasional, Kebangkitan Mutu Pers Nasional

Oleh: Dedik Sugianto | Pemimpin Redaksi Media Sindikat Post

Surabaya | Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) yang kita peringati setiap tanggal 20 Mei bukan sekadar ritual seremonial tahunan untuk mengenang berdirinya organisasi Boedi Oetomo pada tahun 1908. Bagi kita, segenap insan pers yang tersebar dari sabang sampai Merauke, momen ini adalah cermin besar. Sebuah cermin jernih untuk melihat kembali sejauh mana peran media massa dalam mengawal gerak langkah, mendidik nalar publik, dan menjaga kedaulatan bangsa.

Sejarah mencatat dengan tinta emas yang tak akan luntur oleh waktu, bahwa kebangkitan nasional tidak bisa dipisahkan dari rahim pergerakan jurnalisme bumiputera. Tokoh-tokoh pergerakan saat itu seperti Tirto Adhi Soerjo yang kerap dijuluki sebagai bapak pers nasional hingga Ki Hadjar Dewantara, Tjipto Mangoenkoesoemo, dan Soekarno, menggunakan pers bukan sekadar sebagai alat penyebar kabar.

Mereka menggunakan lembaran-lembaran kertas koran sebagai senjata utama, sebuah mesin perlawanan tanpa darah untuk menyalakan api kesadaran berbangsa, meruntuhkan inferioritas mental terjajah, dan memerdekakan pikiran rakyat yang berabad-abad terkukung dalam kolonialisme.

Namun, mengontekstualisasikan semangat kebangkitan mulia tersebut di era digital dan kecerdasan buatan saat ini membawa kita pada sebuah refleksi yang cukup getir, bahkan mendekati melankolis. Pers masa kini sedang berada di persimpangan jalan yang sangat krusial, jika tidak mau disebut sebagai fase eksistensial yang membahayakan.

Media massa modern kini berjuang di antara dua kutub yang saling menarik dengan kencang: di satu sisi ada idealisme jurnalisme yang luhur demi kepentingan publik, dan di sisi lain ada hantaman arus algoritma global yang menuntut kecepatan, sensasi, dan monetisasi mutlak. Pertanyaannya kemudian, Apakah pers kita hari ini masih menjadi obor penerang seperti yang dicontohkan para pendahulu pada tahun 1908, atau justru telah berubah menjadi sekadar industri pemburu traffic yang kehilangan jiwanya?.

Untuk memahami beban moral yang dipikul oleh pers masa kini, kita harus menengok ke belakang, ke masa di mana tinta hitam di atas kertas koran berbau mesiu perlawanan. Pada awal abad ke-20, surat kabar seperti Medan Prijaji yang didirikan oleh Tirto Adhi Soerjo pada tahun 1907 bukan sekadar lembar informasi komersial. Ia adalah organ politik, pengacara publik bagi rakyat kecil yang tertindas oleh kebijakan kolonial maupun kesewenang-wenangan para priyayi kaki tangan Belanda.

Melalui pers, konsep “Hindia” yang merdeka mulai diimajinasikan bersama. Pers pada masa itu melakukan apa yang disebut oleh Benedict Anderson sebagai penciptaan imagined communities (komunitas yang dibayangkan). Seseorang di Batavia, di Surabaya, dan di Sumatra bisa merasakan penderitaan dan cita-cita yang sama hanya karena membaca koran yang sama. Jurnalisme saat itu adalah jurnalisme advokasi, jurnalisme yang memiliki posisi ideologis yang jelas: keberpihakan total kepada kemanusiaan dan kemerdekaan.

Pasca-kemerdekaan, pers mengalami pasang surut yang luar biasa. Kita mengingat bagaimana pers merangkak di bawah bayang-bayang represi Orde Lama dengan sistem pembredelan atas nama revolusi yang belum selesai. Kita juga tidak bisa melupakan bagaimana selama 32 tahun Orde Baru, pers dikontrol dengan ketat melalui instrumen Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Jurnalisme yang kritis harus tiarap atau memilih menggunakan “bahasa pasemon” (bahasa kiasan) agar tidak dilarang terbit.

Kebangkitan pers kedua terjadi pada tahun 1998, ketika bergulirnya Reformasi yang melahirkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini adalah salah satu produk hukum paling progresif di dunia, yang menegaskan bahwa pers nasional tidak lagi mengenal sensor dan pembredelan.

Namun, kebebasan yang diperjuangkan dengan darah dan air mata pada tahun 1998 itu kini menghadapi jenis musuh yang berbeda. Musuh pers hari ini bukanlah laras senapan penguasa atau ancaman pembredelan dari kementerian penerangan. Musuh pers hari ini jauh lebih abstrak, tidak berwujud, namun sangat mematikan: disrupsi lanskap bisnis digital dan dominasi platform teknologi global.

Media masa kini menghadapi realitas yang sepenuhnya berbeda dibanding dua atau tiga dekade lalu. Jika dahulu tantangan utama adalah bagaimana mendapatkan akses informasi dan meruntuhkan barikade sensor penguasa, hari ini tantangannya justru terbalik. Kita kebanjiran informasi. Lanskap ini didera oleh apa yang para sosiolog sebut sebagai infodemic atau tsunami informasi.

Digitalisasi telah mendemokratisasi ruang publik. Melalui internet dan media sosial, setiap individu kini memiliki “stasiun pemancar” sendiri di kantong mereka. Konsep citizen journalism atau jurnalisme warga tumbuh subur. Siapa saja bisa menyiarkan peristiwa secara langsung dari lokasi kejadian menggunakan telepon pintar mereka.

Secara teoritis, ini adalah kemenangan besar bagi kebebasan berpendapat. Namun, di sisi lain, lanskap baru yang tanpa kurasi ini melahirkan tantangan maha berat bagi eksistensi dan keberlangsungan hidup media arus utama (mainstream).

Kita menyaksikan dengan mata kepala sendiri bagaimana ruang publik hari ini dibanjiri oleh informasi yang menyebar dengan kecepatan cahaya, namun sering kali memiliki kedalaman seindang mata kaki. Informasi mengalir tanpa henti, 24 jam sehari, tujuh hari seminggu, menciptakan kebisingan yang luar biasa di benak publik.

Dalam ekosistem yang serba cepat ini, nilai-nilai fundamental jurnalisme mulai bergeser. Demi mengejar kecepatan dan metrik digital berupa jumlah klik, kunjungan halaman (pageviews), serta impresi, tak jarang aspek paling suci dalam jurnalisme yaitu akurasi, verifikasi, dan konfirmasi dikorbankan tanpa penyesalan.

Jurnalisme umpan klik (clickbait) dan sensasionalisme yang vulgar berubah menjadi godaan iman yang sangat berat bagi pengelola media. Hal ini terpaksa dilakukan demi menjaga dapur redaksi tetap mengepul dan memastikan gaji para jurnalis tetap terbayar di akhir bulan. Ketika model bisnis media beralih sepenuhnya pada iklan digital berbasis programmatic yang dikuasai oleh raksasa teknologi dunia seperti Google, Meta, dan TikTok, maka pers terperangkap dalam lingkaran setan.

Kini, algoritma media sosial dan mesin pencari lebih berkuasa menentukan artikel apa yang layak dibaca oleh publik ketimbang kebijakan atau kearifan seorang Pemimpin Redaksi di ruang sidang redaksi. Ketika sebuah algoritma komputer yang dingin dan tidak memiliki nurani moral mengarahkan perhatian massa hanya pada konten-konten yang memicu amarah, kontroversi, dan syahwat kelogisan, di sanalah independensi serta martabat pers sedang diuji di titik nadirnya yang paling mengerikan.

Dampak dari disrupsi ini tidak hanya terasa pada kualitas konten, tetapi juga pada struktur ekonomi media. Banyak media cetak legendaris yang telah menemani perjalanan bangsa ini selama puluhan tahun terpaksa gulung tikar, beralih sepenuhnya ke digital, atau hidup segan mati tak mau. Migrasi pembaca dari media cetak ke media digital tidak serta-merta diikuti oleh migrasi kue iklan dengan nilai yang sama.

Sebagian besar porsi kue iklan digital justru tersedot ke kantong platform agregator dan media sosial global. Media lokal dan nasional yang memproduksi berita berkualitas tinggi, melakukan peliputan lapangan yang memakan biaya besar, serta membiayai proses investigasi yang rumit, hanya mendapatkan remah-remah dari sistem bagi hasil periklanan digital tersebut. Akibatnya terjadi efisiensi besar-besaran di ruang redaksi diantaranya pengurangan jumlah jurnalis secara massal (PHK), penutupan biro-biro berita di daerah, dan penurunan standar kesejahteraan jurnalis.

Ketika kesejahteraan jurnalis berada di bawah standar kelayakan, integritas profesi menjadi taruhannya. Jurnalisme yang rentan secara ekonomi akan sangat mudah disusupi oleh kepentingan-kepentingan luar, mulai dari “amplop” narasumber, pesanan politik terselubung, hingga kompromi-kompromi dengan korporasi besar yang merugikan publik.

Fenomena “jurnalisme rilis” atau copy-paste siaran pers tanpa konfirmasi kritis menjadi hal lumrah karena satu orang jurnalis digital hari ini ditargetkan untuk menulis belasan hingga puluhan berita dalam sehari. Bagaimana kita bisa mengharapkan jurnalisme yang tajam dan mendalam jika sang jurnalis sendiri dikejar oleh waktu bagaikan buruh pabrik di lini perakitan?

Di samping itu, kita juga harus menyoroti tantangan internal pers berupa konglomerasi media. Kepemilikan media yang berpusat di tangan segelintir taipan yang juga aktif di panggung politik praktis memperparah penurunan kualitas pers nasional.

Ketika ruang redaksi diintervensi untuk membingkai realitas sesuai dengan agenda politik sang pemilik, maka fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi (the fourth estate) yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan (watchdog) runtuh seketika. Pers tidak lagi mengabdi pada kebenaran dan kepentingan publik, melainkan menjelma menjadi alat propaganda dan pembentukan opini demi kekuasaan sesaat.

Di tengah situasi yang carut-marut dan penuh dengan ketidakpastian ini, Media Sindikat Post bersama-sama dengan seluruh komponen media nasional yang masih memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) harus berani mengambil posisi yang tegas, kokoh, dan tidak kenal kompromi. Kita tidak boleh membiarkan diri kita terseret dalam arus keputusasaan dan pragmatisme buta.

Semangat Hari Kebangkitan Nasional tahun ini harus kita maknai secara baru, yaitu sebagai Kebangkitan Mutu Pers Nasional. Kita harus mengingat kredo jurnalisme klasik yang ditulis oleh Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam bukunya yang monumental, The Elements of Journalism: “Journalism’s first obligation is to the truth” kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran, dan loyalitas pertamanya adalah kepada warga masyarakat.

Pers tidak boleh larut dan tenggelam dalam riak-riak arus hoaks, misinformasi, disinformasi, atau sekadar menjadi corong kepentingan politik praktis dan korporasi sesaat. Di era di mana kebohongan bisa dikemas sedemikian rupa menggunakan teknologi kecerdasan buatan (deepfake dan teks generatif) sehingga terlihat seperti kebenaran, tugas pers masa kini telah bergeser nilainya.

Tugas utama pers hari ini bukan lagi sekadar memberi tahu “apa yang terjadi” secara cepat-cepatan karena fungsi itu sudah diambil alih oleh akun-akun media sosial warga di lokasi kejadian. Tugas suci pers hari ini adalah menjelaskan secara jernih, mendalam, dan komprehensif tentang “mengapa itu terjadi” (why it happened) dan “apa dampak luasnya bagi kehidupan masyarakat” (what it means to the public).

Mengembalikan dan merawat kepercayaan publik (public trust) adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi. Kepercayaan adalah satu-satunya mata uang berharga yang dimiliki oleh pers. Sekali kepercayaan itu sirna karena pers kerap memproduksi berita bohong atau berpihak secara tidak adil, maka tamatlah riwayat pers tersebut sebagai lembaga sosial yang terhormat.

Ketika masyarakat pada titik tertentu mulai jenuh, lelah, dan muak dengan kebisingan media sosial yang penuh dengan polarisasi, caci maki, echo chamber (ruang gema), dan kepalsuan, di situlah pers yang kredibel harus hadir. Pers harus memposisikan diri sebagai penjernih informasi di tengah air yang keruh (clearing house of information). Pers harus menjadi tempat di mana masyarakat bersandar untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya setelah mereka bingung oleh simpang siurnya kabar di grup-grup aplikasi percakapan.

Kebangkitan mutu pers tentu tidak bisa dibebankan kepada pundak pengelola media dan para jurnalis sendirian. Pers tidak hidup di ruang hampa udara; ia beroperasi dalam sebuah ekosistem hukum, ekonomi, dan politik yang dibentuk oleh negara. Oleh karena itu, kita perlu menyoroti sejauh mana peran pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh suburnya jurnalisme berkualitas.

Langkah pemerintah Indonesia yang mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang lebih dikenal sebagai regulasi Publisher Rights merupakan angin segar sekaligus langkah awal yang patut diapresiasi.

Regulasi ini, secara teoretis, bertujuan untuk menciptakan level bermain yang setara (level playing field) antara industri pers lokal/nasional dengan raksasa teknologi global. Melalui aturan ini, platform digital diwajibkan untuk memberikan kompensasi atau bagi hasil yang adil atas pemanfaatan konten-konten berita yang diproduksi oleh perusahaan pers, serta mencegah praktik komersialisasi konten yang melanggar kode etik.

Namun, implementasi di lapangan masih menjadi tantangan besar. Kita harus mengawal agar regulasi ini tidak hanya menguntungkan segelintir media-media besar yang berpusat di Jakarta saja, melainkan juga harus menyentuh dan menyelamatkan media-media lokal berskala kecil dan menengah di daerah-daerah yang justru menjadi garda terdepan dalam menjaga keberagaman informasi (diversity of content) dan keberagaman kepemilikan (diversity of ownership).

Tanpa keberpihakan yang inklusif, jurnalisme lokal di daerah-daerah terpencil akan mati perlahan di lumbung digitalnya sendiri, meninggalkan masyarakat daerah tanpa kontrol sosial yang memadai terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Selain itu, negara juga harus memastikan keselamatan fisik, hukum, dan digital para jurnalis dilindungi secara penuh. Kita masih sering mendengar terjadinya kasus-kasus kekerasan fisik terhadap jurnalis yang sedang melakukan peliputan investigasi korupsi di daerah, intimidasi dari oknum aparat, hingga serangan siber berupa peretasan situs media dan doxxing (penyebaran data pribadi) terhadap jurnalis yang kritis.

Jika jurnalis dilingkupi rasa takut saat memegang penanya, maka kebebasan pers hanyalah ilusi di atas kertas. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya; pelaku kekerasan terhadap pers harus diadili menggunakan UU Pers, bukan sekadar menggunakan hukum pidana umum ringan yang tidak memberikan efek jera.

Menghadapi masa depan yang kian kompleks, pers nasional membutuhkan daya tahan (resilience) yang luar biasa kuat dan kemampuan adaptasi yang cerdas sekaligus lincah. Kita tidak bisa dan tidak boleh menolak perkembangan teknologi. Menolak teknologi digital sama saja dengan melakukan bunuh diri massal. Kita harus merangkul teknologi tersebut, mempelajari mekanismenya, menguasai pemanfaatannya, tanpa sedikit pun mengorbankan jati diri, marwah, dan prinsip dasar jurnalisme kita.

Ruang redaksi masa kini harus bertransformasi menjadi ruang redaksi yang multiplatform (converged newsroom). Berita tidak lagi sekadar disajikan dalam bentuk teks panjang yang menjemukan bagi generasi muda (Gen Z dan Milenial). Pers harus mampu mengemas produk jurnalistiknya yang berbobot ke dalam berbagai format kekinian yang menarik tanpa kehilangan substansinya, diantaranya adalah video pendek yang informatif, infografis yang estetis dan mudah dipahami, audio berbasis podcast (siniar) yang mendalam, serta Jurnalisme data yang interaktif. Dengan cara ini, pers tetap dapat menjangkau generasi baru pembaca yang akan menjadi penentu arah masa depan bangsa ini.

Selain adaptasi format konten, model bisnis media juga harus mulai bergeser dari ketergantungan mutlak pada iklan komersial massal (ad-supported model) menuju diversifikasi pendapatan. Media-media terkemuka di dunia telah membuktikan bahwa model langganan berbayar (subscription model) atau jurnalisme berbasis keanggotaan (membership model) yang didukung langsung oleh pembaca setia yang menghargai kualitas informasi, mampu menyelamatkan independensi redaksi.

Ketika pembaca menjadi sumber pendanaan utama media, maka fokus redaksi akan kembali seratus persen untuk melayani kepentingan pembaca, bukan melayani kepentingan pengiklan atau kepentingan algoritma pencari klik. Di samping itu, penyelenggaraan kegiatan edukasi, riset, penerbitan buku, hingga pengelolaan ruang komunitas kreatif dapat menjadi pilar ekonomi tambahan bagi keberlanjutan bisnis media.

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ini harus menjadi momentum emas yang sakral bagi seluruh insan pers di tanah air untuk mempererat tali solidaritas, melupakan ego sektoral, dan merapatkan barisan. Tantangan yang kita hadapi hari ini terlalu besar untuk dihadapi secara sendiri-sendiri oleh masing-masing organisasi pers. Kita perlu berkolaborasi, bukan sekadar berkompetisi secara tidak sehat di dalam kubangan lumpur traffic digital.

Mari kita bangkitkan kembali roh jurnalisme pergerakan yang diwariskan oleh para pendiri bangsa kita. Jurnalisme yang berpihak secara kokoh pada kebenaran faktual, jurnalisme yang mencerahkan nalar publik, jurnalisme yang mengedukasi masyarakat dari ketidaktahuan, dan jurnalisme yang merekatkan tali persatuan bangsa di tengah ancaman polarisasi ideologi serta politik identitas yang destruktif. Pers harus menjadi jembatan dialog yang sehat di antara berbagai kelompok masyarakat yang berbeda pandangan, bukan justru menjadi kompor yang mengompori kebencian demi mendapatkan klik yang murah.

Pers yang sehat, independen, sejahtera jurnalisnya, dan bermutu tinggi kontennya, adalah pilar yang sangat penting bagi berdirinya sebuah demokrasi yang kuat, stabil, dan bermartabat. Jika persnya abai terhadap etika, jika persnya ikut tumbang dan melacurkan diri dalam arus pragmatisme serta penghambaan materi sesaat, maka proses kebangkitan bangsa yang kita cita-citakan bersama menuju Indonesia Emas akan berjalan tertatih-tatih dalam kegelapan moral, atau bahkan bisa karam di tengah jalan.

Oleh karena itu, wahai rekan-rekan jurnalis dan pengelola pers di seluruh pelosok negeri, mari kita jadikan setiap goresan pena, setiap ketukan kibor komputer, dan setiap bidikan lensa kamera kita hari ini sebagai penyambung lidah rakyat yang jujur, tajam merobek ketidakadilan, namun tetap penuh dengan rasa tanggung jawab moral dan kebangsaan yang tinggi. Hanya dengan cara itulah, kita layak menyebut diri kita sebagai ahli waris sejati dari semangat Kebangkitan Nasional 1908.

Selamat Hari Kebangkitan Nasional. Tetap tegak, tetap independen, dan teruslah menyuarakan kebenaran demi bangsa dan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *