Berita  

DUA KASUS, 73,3 KG GANJA DILENYAPKAN BNNP SUMBAR: CALYA BA 1875 OM DAN RUSH T 1613 MP JADI BARANG BUKTI

PADANG, SUMBAR| Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memusnahkan 73.387,96 gram atau sekitar 73,38 kilogram narkotika jenis ganja hasil pengungkapan dua perkara peredaran gelap narkotika di Sumatera Barat, Kamis, 24 September 2026. Pemusnahan tersebut menjadi tindak lanjut penanganan perkara yang berasal dari wilayah Lubuk Sikaping dan Padang Panjang.

Kasus pertama terungkap di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, pada 6 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas BNNP Sumbar menghentikan Toyota Calya warna merah bernomor polisi BA 1875 OM di depan SPBU Sawah Panjang, Aia Dadok, Jorong Rumah Nan, Jalan Trans Sumatera Bukittinggi–Padang Sidempuan, Aia Manggih. Dua laki-laki berinisial MR dan AAZ diamankan.Penggeledahan kemudian membuka isi bagasi kendaraan. Petugas menemukan sejumlah paket ganja yang dikemas dalam beberapa karung plastik dan dibungkus lakban cokelat, termasuk karung Cakra Kembar berisi delapan paket, karung beras putih berisi 12 paket, karung biru berisi tujuh paket, satu paket dalam kantong hitam, serta karung biru lainnya berisi 10 paket ganja. Hasil pengembangan perkara mengarah ke Kuranji, Kota Padang, hingga petugas mengamankan laki-laki berinisial TRAR yang diduga sebagai pengendali kurir dan pemilik barang. Total berat bersih barang bukti dari perkara ini disebut mencapai 44.084,46 gram.

Perkara kedua bermula dari laporan masyarakat terkait pengiriman ganja lintas Sumatera Utara–Sumatera Barat. Pada 15 September 2026 sekitar pukul 04.50 WIB, tim pemberantasan dan intelijen BNNP Sumbar melakukan penindakan di Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam. Saat berupaya dihentikan, kendaraan yang dibawa tersangka disebut mencoba melarikan diri dengan menabrakkan mobilnya ke kendaraan petugas hingga mengalami kerusakan parah.Petugas kemudian mengamankan SW di dalam Toyota Rush warna hitam bernomor polisi T 1613 MP. Dari penggeledahan ditemukan satu karung besar warna biru di bangku baris kedua berisi 20 paket besar ganja kering dan 10 paket besar lainnya di bangku baris ketiga. Dalam pemeriksaan awal, SW mengaku paket tersebut akan diantarkan kepada seseorang di Padang Panjang. Pengembangan berikutnya membawa petugas kepada laki-laki berinisial A di dalam Kijang Super KF 70 Short warna biru bernomor polisi BA 1967 CA di SPBU Ganting Padang Panjang.

Dari pemeriksaan awal terhadap A, BNNP Sumbar memperoleh keterangan bahwa dirinya disebut diperintah PGL Solihin, yang saat ini berada di Lapas Kelas IIB Bukittinggi dan merupakan tangkapan BNNP Sumbar pada 2025 dalam perkara narkotika jenis ganja kering. Untuk perkara Padang Panjang, berat bersih 20 paket ganja tercatat 19.494,69 gram, sedangkan 10 paket besar lainnya tercatat 10.358,63 gram, sehingga total barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai 29.853,32 gram.

Dalam pemusnahan 24 September 2026, BNNP Sumbar mencatat 43.654,64 gram ganja dari perkara Lubuk Sikaping dan 29.733,32 gram dari perkara Padang Panjang dimusnahkan, dengan jumlah keseluruhan tepat 73.387,96 gram. Angka tersebut menjadi gambaran besarnya barang bukti ganja yang berhasil dikeluarkan dari peredaran melalui dua perkara yang ditangani BNNP Sumbar.

Kepala BNN Provinsi Sumatera Barat Toton Rasyid, SH, MH, dalam sambutan tertanggal 24 September 2026, menegaskan bahwa pemusnahan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari komitmen bersama dalam memerangi peredaran gelap narkotika. BNNP Sumbar juga menekankan pentingnya kerja keras, kolaborasi dan sinergi antarpenegak hukum untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Sumatera Barat.

Katim RMO Group | Wyndoee

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *