DHARMASRAYA, RADJA MEDIA — Wali Nagari Sikabau, Abdul Razak, secara resmi meneruskan surat pengaduan Datuak Nan Baranam dan unsur masyarakat adat terkait dugaan tumpang tindih tanah ulayat Nagari Sikabau dengan areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Kalidareh Bumi Lestari atau PT KBL.
Surat Pemerintah Nagari Sikabau tertanggal 3 September 2026 tersebut diantar langsung oleh Abdul Razak kepada Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah. Surat ditujukan kepada Bupati Dharmasraya selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Dharmasraya.
Langkah tersebut memperlihatkan peran pemerintah nagari sebagai penghubung antara aspirasi masyarakat adat dan pemerintah daerah. Pengaduan yang sebelumnya disampaikan Datuak Nan Baranam kini diteruskan melalui jalur resmi agar memperoleh penanganan berdasarkan kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Surat pemerintah nagari itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan Datuak Nan Baranam dan unsur Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sikabau tertanggal 20 Agustus 2026. Pokok pengaduannya menyangkut kawasan yang menurut riwayat adat dan penguasaan masyarakat merupakan bagian dari tanah ulayat Nagari Sikabau.
Wilayah tersebut disebut telah lama dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian dan perkebunan, termasuk kebun karet dan kelapa sawit. Namun, kawasan yang dipersoalkan diduga bertumpang tindih dengan areal PBPH PT KBL.
Datuak Nan Baranam dalam pengaduannya menyatakan tidak pernah secara bersama-sama memberikan persetujuan untuk melepaskan, menyerahkan ataupun memperjanjikan wilayah ulayat tersebut kepada perusahaan.
Pernyataan itu masih membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian secara objektif. Pemerintah Nagari Sikabau karena itu meminta GTRA tidak mendasarkan penyelesaian hanya pada klaim salah satu pihak, tetapi melakukan pencocokan dokumen, peta, riwayat penguasaan dan kondisi faktual di lapangan.
Abdul Razak memandang perbedaan klaim atas wilayah tersebut perlu segera memperoleh perhatian pemerintah. Penanganan melalui lembaga yang berwenang dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik agraria maupun konflik sosial di tengah masyarakat.
Melalui surat tersebut, Pemerintah Nagari Sikabau meminta GTRA Kabupaten Dharmasraya mencatat dan memproses pengaduan sesuai kewenangan. GTRA juga dimohon melakukan inventarisasi, identifikasi serta verifikasi data fisik dan data yuridis terhadap objek yang dipersoalkan.
Penelusuran diharapkan mencakup sejarah penguasaan dan pemanfaatan masyarakat, keberadaan kebun, bentuk penguasaan lain, serta sejak kapan penguasaan dan pemanfaatan tersebut berlangsung.
Instansi kehutanan yang berwenang turut diminta menjelaskan riwayat penunjukan, tata batas, penetapan dan fungsi kawasan hutan pada lokasi yang dipersoalkan. Keterangan tersebut diperlukan untuk mencocokkan wilayah yang diklaim masyarakat dengan peta kawasan dan areal PBPH PT KBL.
Pemerintah nagari juga meminta pemeriksaan terhadap setiap dokumen pelepasan, penyerahan, jual beli, persetujuan atau bentuk pengalihan lain yang diklaim berkaitan dengan objek tersebut.
Pemeriksaan dokumen diharapkan tidak berhenti pada keberadaan surat semata. GTRA diminta menguji kapasitas dan kewenangan pihak yang menandatangani, luas lahan, batas, koordinat, serta status objek pada saat dokumen dibuat.
Selain itu, instansi berwenang diminta memberikan penjelasan mengenai dokumen administratif, teknis, spasial dan lingkungan yang berkaitan dengan proses penerbitan maupun pelaksanaan PBPH PT KBL, sepanjang dapat dibuka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi lapangan juga diminta dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, UPTD KPHP Dharmasraya, Pemerintah Kecamatan Pulau Punjung, Pemerintah Nagari Sikabau, KAN Sikabau, Datuak Nan Baranam, masyarakat terkait dan PT KBL.
Pelibatan seluruh pihak diharapkan dapat memastikan proses berjalan terbuka, berimbang dan tidak menghasilkan kesimpulan sepihak. Data spasial, dokumen perizinan, batas alam, riwayat adat serta keterangan masyarakat perlu diperiksa dalam satu rangkaian penyelesaian.
Hasil inventarisasi, pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan kemudian diharapkan menjadi dasar bagi GTRA Kabupaten Dharmasraya untuk merumuskan rekomendasi penyelesaian yang memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Pemerintah Nagari Sikabau turut meminta pemberitahuan tertulis mengenai registrasi pengaduan, tahapan penanganan serta hasil tindak lanjutnya. Permintaan itu diperlukan agar perkembangan proses dapat diketahui dan diawasi oleh pemerintah nagari serta masyarakat.
Permohonan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria serta ketentuan di bidang pertanahan, kehutanan dan pengakuan masyarakat hukum adat.
Setelah surat disampaikan secara langsung kepada Pemkab Dharmasraya, masyarakat kini menunggu respons dan langkah konkret GTRA. Registrasi pengaduan, pemeriksaan dokumen, pemanggilan para pihak dan verifikasi lapangan menjadi tahapan penting untuk menjawab dugaan tumpang tindih tersebut.
Penyelesaian yang transparan dan berbasis bukti diharapkan mampu memastikan riwayat penguasaan tanah, kejelasan batas kawasan, serta kesesuaian dokumen dan pelaksanaan perizinan dengan keadaan faktual di lapangan. UMS














