Berita  

PPK 2.4 Sumbar Gina Lamria Indriati Tampubolon Mulai Uji Pengalihan Lalu Lintas Jembatan Silaut, Jalur Tapan-Bengkulu Diubah 60 Hari

BPJN 2.4 SUMBAR | Pengguna jalan yang melintas di ruas Tapan–Batas Bengkulu, Kabupaten Pesisir Selatan, mulai Rabu (2/9/2026) harus menyesuaikan perjalanan. PPK 2.4 Sumbar Gina Lamria Indriati Tampubolon, S.T., menangani tahapan uji coba pengalihan akses lalu lintas ke jembatan sementara di kawasan Jembatan Silaut.

Pengalihan tersebut merupakan bagian dari pekerjaan rehabilitasi Jembatan Silaut, termasuk penggantian lantai jembatan yang mengalami kerusakan sejak 2024. Langkah ini dilakukan agar pekerjaan konstruksi dapat berjalan sekaligus menjaga akses masyarakat dan kendaraan yang menggunakan jalur tersebut.

Uji coba pengalihan akses direncanakan berlangsung selama 60 hari. Selama periode tersebut, arus kendaraan akan diarahkan melalui jembatan sementara dengan pola pengaturan yang mempertimbangkan kondisi struktur dan keselamatan pengguna jalan.

Bagi pengendara, terutama kendaraan angkutan barang, terdapat ketentuan yang harus diperhatikan. Batas maksimal tonase kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah 25 ton. Kendaraan yang melebihi batas tersebut tidak diperkenankan menggunakan jembatan sementara.

Pengaturan juga berlaku bagi kendaraan berat yang memenuhi batas tonase. Kendaraan berat tidak diperbolehkan melintas secara beriringan dan wajib melewati jembatan sementara satu per satu.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dari manajemen lalu lintas selama pekerjaan berlangsung. Selain untuk menjaga kondisi jembatan sementara, pengaturan juga ditujukan untuk mengurangi risiko gangguan terhadap perjalanan masyarakat di jalur Tapan–Bengkulu.

Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah II Sumbar, Masudi, S.T., M.T., turut berada dalam struktur penanganan pekerjaan jalan nasional tersebut. Koordinasi antara Kasatker, PPK 2.4 dan unsur lapangan diperlukan untuk memastikan pekerjaan rehabilitasi dan pengaturan lalu lintas dapat berjalan sesuai kebutuhan teknis.

Di sisi lain, masyarakat pengguna jalan diminta tidak mengabaikan rambu-rambu yang telah dipasang di sekitar lokasi. Pengendara juga diharapkan mengikuti arahan petugas, terutama ketika melintasi kawasan jembatan sementara.

Bagi warga dan pelaku usaha yang bergantung pada jalur Tapan–Bengkulu, pengalihan ini memang membutuhkan penyesuaian. Namun, proses tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki kondisi Jembatan Silaut agar konektivitas antarkawasan tetap terjaga dalam jangka panjang.

Dengan dimulainya uji coba pada 2 September 2026, pengguna jalan diharapkan memahami seluruh ketentuan yang berlaku selama 60 hari ke depan. PPK 2.4 Sumbar Gina Lamria Indriati Tampubolon, S.T., bersama jajaran PJN Wilayah II Sumbar diharapkan memastikan pekerjaan rehabilitasi Jembatan Silaut berlangsung aman, tertib dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

Katim RMO Group | Wyndoee

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *