Berita  

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Alkautsar Ananputra Telusuri Dugaan Ancaman Biaya Pendidikan dalam Kasus Pensiunan Kemenag

POLRES SIJUNJUNG | Pensiunan ASN Kementerian Agama (Kemenag) berinisial AH (66), yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kupitan, ditangkap polisi setelah melaksanakan salat Isya di halaman Masjid Al Muhajirin, Koto Baru, Kabupaten Solok, Selasa (13/10/2026) malam. AH diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya, salah satunya masih berusia 14 tahun. Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Alkautsar Ananputra membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan itu dilakukan setelah Polres Sijunjung menerima dua laporan dugaan tindak pidana dengan nomor LP/B/90/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR dan LP/B/91/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, keduanya tertanggal 13 Oktober 2026. Menurut AKP Wildan, penyidik bergerak menelusuri keberadaan terlapor, meminta keterangan korban dan saksi, serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap perkara. AH disebut diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Solok.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan penyidik, dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu panjang, ketika kedua korban masih berusia anak-anak. Salah satu korban diduga mengalami perbuatan itu sejak duduk di kelas III sekolah dasar, sedangkan korban lainnya sejak kelas VI sekolah dasar. Polisi masih mendalami kronologi, bentuk perbuatan yang dilaporkan, serta waktu dan situasi kejadian untuk memastikan setiap unsur perkara berdasarkan alat bukti yang sah.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya tekanan dan ancaman terhadap korban, termasuk informasi mengenai biaya pendidikan yang diduga digunakan untuk memengaruhi korban. Selain itu, polisi menelusuri dugaan ancaman penyebaran materi pribadi terhadap salah satu korban. Seluruh informasi tersebut masih harus diuji melalui pemeriksaan saksi, analisis bukti elektronik, dan langkah penyidikan lainnya. AKP Wildan menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran perkara secara utuh, bukan semata-mata bertumpu pada keterangan awal.

Kasus tersebut mulai terungkap setelah salah satu korban menyampaikan pengalaman yang dialaminya kepada keluarga dari pihak ibu. Dengan dukungan keluarga, korban kemudian melapor kepada kepolisian. Pesan-pesan melalui aplikasi WhatsApp disebut menjadi salah satu materi yang diserahkan untuk mendukung laporan. Bukti elektronik itu perlu diperiksa keaslian, konteks percakapan, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Identitas dan privasi korban, terutama anak yang masih di bawah umur, wajib dilindungi selama proses hukum berlangsung.

Dalam penyidikan, polisi turut mendalami latar belakang keluarga dan hubungan antara AH dengan kedua korban. Berdasarkan keterangan awal, AH pernah menikah dengan dua perempuan. Setelah pernikahan pertamanya berakhir dengan perceraian, ia menikah dengan perempuan asal Nagari Buluh Kasok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung, ketika masih bertugas sebagai ASN Kemenag. Istri keduanya meninggal dunia pada 2022. AH kemudian disebut kembali menjalin hubungan dengan istri pertamanya dan tinggal di Kabupaten Solok.

Menurut informasi awal yang dihimpun penyidik, AH sesekali pulang ke Sijunjung untuk menemui anak-anaknya yang tinggal bersama keluarga. Riwayat hubungan keluarga, waktu pertemuan, serta kesempatan terjadinya dugaan perbuatan menjadi bagian yang perlu ditelusuri secara cermat. Meski demikian, latar belakang keluarga tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang. Penetapan fakta hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah, keterangan yang saling bersesuaian, serta pemeriksaan sesuai prosedur.

Kapolres Sijunjung bertanggung jawab memastikan penanganan perkara di lingkungan Polres Sijunjung berjalan sesuai ketentuan hukum dan mengedepankan perlindungan terhadap korban. Dalam perkara yang melibatkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak, penyidik juga perlu memperhatikan kebutuhan pendampingan psikologis, perlindungan identitas, dan proses pemeriksaan yang tidak menimbulkan trauma berulang. Langkah-langkah tersebut penting agar korban dapat memberikan keterangan secara aman tanpa tekanan maupun intimidasi dari pihak mana pun.

AH saat ini telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih memeriksa saksi-saksi, mendalami bukti elektronik, menyusun kronologi, serta melengkapi berkas perkara. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak yang dapat dijerat dengan ketentuan perlindungan anak apabila unsur-unsurnya terbukti. Penerapan pasal dan ancaman pidana harus disesuaikan dengan hasil penyidikan, waktu terjadinya perbuatan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

AKP Wildan Alkautsar Ananputra menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mendalami seluruh keterangan dan alat bukti yang tersedia. Proses hukum selanjutnya akan menentukan fakta dan pertanggungjawaban pidana berdasarkan pembuktian yang sah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, sementara keselamatan, hak, dan kerahasiaan kedua korban harus menjadi perhatian utama. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tanpa mengabaikan perlindungan identitas anak yang terlibat dalam perkara ini.

Katim RMO Group | Wyndoee

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *