Berita  

Yudi Indra Sani Tegaskan Antrean Truk Tak Boleh Lumpuhkan Jalan Bandar Buat, Pemko Padang Terapkan Sistem Antrean Digital

PADANG | Antrean panjang truk pengangkut barang yang selama ini memenuhi kawasan SPBU Bandar Buat, Kota Padang, mulai ditata melalui kebijakan pengalihan lokasi tunggu ke Tempat Khusus Parkir (TKP) Truk Koto Lalang. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus menciptakan sistem antrean pengisian solar yang lebih tertib, terukur, dan berbasis teknologi digital.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Sani, menjadi salah satu figur penting dalam pelaksanaan penataan tersebut. Melalui kebijakan pemindahan antrean dari bahu jalan ke area parkir khusus, Dishub Padang berupaya mengembalikan fungsi jalan agar tidak dikuasai kendaraan berat yang menunggu giliran pengisian bahan bakar.

Penerapan kebijakan ini ditinjau langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, di TKP Truk Koto Lalang, Sabtu (10/10/2026). Pemerintah kota mendorong agar kendaraan pengangkut barang tidak lagi menumpuk di sekitar SPBU Bandar Buat, terutama ketika antrean solar berpotensi menghambat mobilitas masyarakat dan aktivitas perekonomian setempat.

Bagi Yudi Indra Sani, penataan antrean tidak sekadar memindahkan tempat kendaraan menunggu. Persoalan yang hendak diatasi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan, kelancaran arus lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut. Karena itu, lokasi parkir disiapkan sebagai tempat tunggu terpusat sebelum truk dipanggil untuk menuju SPBU.

“Ini kita alihkan dari yang tadinya antre di jalan menjadi antre di tempat parkir kita. Ini solusi yang kita terapkan; memang tidak menyelesaikan persoalan kelangkaan BBM, tetapi inilah yang bisa kita perbuat supaya masyarakat tidak lagi mengalami kendala akibat antrean truk sampai ke jalan,” kata Yudi.

Pernyataan tersebut memperjelas batas dan sasaran kebijakan Dishub Padang. Sistem baru ini bukan jawaban langsung atas persoalan ketersediaan solar, tetapi merupakan langkah konkret untuk mengendalikan dampak antrean kendaraan terhadap kepentingan publik. Dengan kendaraan menunggu di lokasi yang ditentukan, risiko penyempitan jalan dan gangguan terhadap arus lalu lintas diharapkan dapat ditekan.

Perubahan berikutnya terletak pada mekanisme pemanggilan antrean. Para sopir memanfaatkan sistem digital dengan kode QR yang diterbitkan melalui Bank Nagari. Setelah nomor antrean dipanggil, pengemudi dapat bergerak menuju SPBU untuk melakukan pengisian BBM sesuai giliran. Mekanisme ini diharapkan membuat pergerakan truk lebih terkendali dan mengurangi penumpukan kendaraan di depan tempat pengisian solar.

Yudi menjelaskan, setiap sopir memperoleh kode QR yang hanya dapat digunakan satu kali dalam periode 24 jam. Sistem tersebut dirancang untuk membatasi penggunaan nomor antrean secara berulang serta mempersempit peluang nomor antrean diperjualbelikan. “Setiap sopir yang akan mengantre BBM mendapatkan QR yang hanya bisa dipakai satu kali dalam 24 jam. Otomatis sistem ini sudah mengurangi para pelangsir karena nomor antreannya dikeluarkan langsung oleh sistem Bank Nagari dan tidak bisa diperjualbelikan,” ujarnya.

Pelaksanaan sistem ini melibatkan sejumlah unsur, antara lain kepolisian, TNI, Bank Nagari, Hiswana Migas, serta pengelola SPBU Bandar Buat. Sinergi lintas pihak tersebut dibutuhkan agar pengaturan antrean tidak berhenti pada penyediaan tempat parkir, tetapi juga berjalan konsisten melalui pengawasan, pemanggilan nomor antrean, dan pengendalian kendaraan yang keluar-masuk lokasi.

Dari sisi kapasitas, TKP Truk Koto Lalang mampu menampung sekitar 80 kendaraan dalam satu waktu. Dengan pengaturan keluar-masuk kendaraan secara bergantian atau system flow, fasilitas tersebut diproyeksikan dapat melayani hingga 200 truk per hari. Sopir truk pengangkut pupuk bersubsidi, Yudi, 56 tahun, mengaku terbantu karena tidak lagi harus menunggu di tepi jalan. Ia berharap pola serupa bisa diterapkan di SPBU lain agar antrean kendaraan berat semakin tertib.

Bagi Yudi Indra Sani dan jajaran Dishub Padang, keberhasilan penataan ini akan ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan di lapangan. Pemko Padang juga membuka peluang untuk mengembangkan sistem antrean digital ke lokasi lain sesuai kebutuhan, sejalan dengan peta jalan Padang Smart City. Melalui pengaturan lalu lintas, pemanfaatan teknologi, dan koordinasi lintas instansi, pemerintah kota berupaya memastikan antrean truk tidak lagi menjadi beban bagi pengguna jalan. Tantangan berikutnya ialah menjaga agar sistem berjalan disiplin, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat bagi sopir angkutan maupun masyarakat sekitar.

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *